Prabowo Gugat Pilpres ke MK, Adu Strategi Denny Idrayana vs Yusril Ihza Mahendra

Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan PIlpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Agus Tri Harsanto
kolase tribunnews
Yusril Ihza Mahendra dan Denny Indrayana 

"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan."

"Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres yang dilakukan Selasa dini hari.

"Bahwa pengumumannya dini hari kami tidak persoalkan," ucap dia.

  2. Denny Indrayana

Ahli Bidang Hukum Tata Negara

Denny Indrayana mendapat gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor diraihnya dari University of Melbroune, Australia.

Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yakni:

Amendemen UUD 1945

Antara Mitos dan Pembongkaran

Indonesian Constitutional Reform 1999-2002

Negara Antara Ada dan Tiada

Negeri Para Mafioso

Indonesia Optimis

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved