Prabowo Gugat Pilpres ke MK, Adu Strategi Denny Idrayana vs Yusril Ihza Mahendra
Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan PIlpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan PIlpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).
Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) siap mengajukan gugatan terkait kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbagai strategi tentu telah dipersiapkan untuk memenangkan gugatan tersebut. Satu strategi ampuh adalah menyiapkan tim kuasa hukum yang mumpuni.
Dilansir Kompas.com, Kamis (23/5/2019), Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, setidaknya lima nama anggota tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan permohonan sengketa.
Kelima nama tersebut adalah pengacara senior Otto Hasibuan, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana.
Dari beberapa nama itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menjadi andalan BPN dalam memenangkan gugatan di MK.
Setidaknya Denny dipercaya bisa menghadapi hegemoni Yusril Ihza Mahendra yang sudah diangkat sebagai kuasa hukum Jokowi menuju MK dalam memenangkan gugatan tersebut.
'Head to head' kedua pakar hukum tersebut di MK nanti tentu menjadi sebuah pembahasan yang menarik.
Lagi pula baik Yusril maupun Denny memiliki rekam jejak yang mencengangkan dalam urusan dengan gugatan-gugatan di MK selama ini.
TRIBUNBATAM.id coba membandingkan keunggulan-keunggulan Yusril dan Denny sebagai pijakan untuk melihat potensi kedua kuasa hukum untuk menang di MK nanti.
Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?
Pernah Bela Prabowo
Yusril pernah berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi pada Pilpres 2014.
Saat itu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak menerima hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi - Jusuf Kalla.
Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke MK.
Yusril menjadi kuasa hukum yang dipercaya oleh Prabowo - Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.
Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada penghitungan angka-angka hasil Pemilu.
Dia menilai MK harus memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.
"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator. Karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Namun, pada akhirnya MK memutuskan menolak gugatan Prabowo - Hatta. Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
2019
Kini Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukum Capres 01 Jokowi-Maruf Amin.
Meski bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril menegaskan, dirinya tidak tergabung dalam tim kampanye nasional.
Menurutnya, peran dan tugasnya sebagai pengacara berada di luar tim kampanye.
Ia akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.
"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril.
Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi pihak terkait jika pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut, diungkapkan, Yusril Ihza Mahendra saat melakukan konferensi pers di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
"Kita menghormati dan menyambut baik bahwa paslon 02 memutuskan untuk membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Meski dalam sengketa yang dibawa ke MK, termohonnya adalah penyelenggara pemilu atau KPU, tim hukum TKN Jokowi-Maruf siap menjadi pihak terkait.
"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan."
"Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres yang dilakukan Selasa dini hari.
"Bahwa pengumumannya dini hari kami tidak persoalkan," ucap dia.
Ahli Bidang Hukum Tata Negara
Denny Indrayana mendapat gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor diraihnya dari University of Melbroune, Australia.
Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yakni:
Amendemen UUD 1945
Antara Mitos dan Pembongkaran
Indonesian Constitutional Reform 1999-2002
Negara Antara Ada dan Tiada
Negeri Para Mafioso
Indonesia Optimis
Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia
No Wamen No Cry
Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK
Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kariernya melesat di era SBY
Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.
Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.
Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.
Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.
Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Jurus Menang di MK
Denny Indrayana sepertinya tahu betul jurus menang sengketa Pemilu di MK.
Hal ini sudah ia paparkan melalui sebuah buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi".
Buku karya Denny Indrayana itu dibedah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.
Kemunculan buku Denny Indrayana memang berdekatan dengan kontestasi Pemilu 2019.
Denny Indrayana menilai buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.
Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.
"Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu. Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan bahwa pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny dilansir Tribunnews.com.
Denny Indrayana mengatakan isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.
"Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini," urainya usai peluncuran.
Jadi pengacara proyek Meikarta
Beberapa waktu lalu, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Denny mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) baru ditunjuk sebagai pengacara sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.
"Kami dari kantor hukum Integrity selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Baru ditunjuk pagi ini," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Sebagaimana diketahui, kasus suap Meikarta menjerat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro serta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
Pernah jadi kuasa hukum pemohon yang ajukan uji materi UU Pemilu ke MK
Sejumlah orang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019) sebagaimana dilansir KOMPAS.com.
Denny juga menjadi kuasa hukum tujuh pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ketujuh pemohon yang menemani Denny adalah adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang Denny.
Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Mewakili para pemohon, Denny pun berharap MK dapat segera mengabulkan permohonan uji materi mereka.
"Kami berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan ini," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Siapa kuasa hukum yang berpotensi menang di MK: Yusril atau Denny. Kita lihat nanti.(*)
