Adanya Pembatasan Penggunaan Medsos FB, IG, dan FB, Inilah Jawaban dari Pemerintah

Sampai kapan berakhirnya gangguan WA, IG, dan FB. Menkominfo Rudiantara memberikan jawabannya. Dan inilah penyebab aplikasi medsos dibatasi.

tribun batam
VPN menjadi salah satu alternatif untuk menghindari pembatasan aplikasi Medsos oleh pemerintah. Tetapi, penggunaan VPN juga memiliki dampak buruk yang perlu diwaspadai. 

Tetapi, kata Menkominfo Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

"Memang ada pembatasan, tapi bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan terhadap paltform media sosial dan fitur-fitur media sosial," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (22/5/2019) siang.

Menurut Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah itu dilakukan karena ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatka medsos untuk tindakan anarkhis.

Pihak tersebut mengunggah video, meme, foto di media sosial.

Foto, video, atau meme yang sudah diunggah di medsos itu kemudian di-capture.

"Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp," ujar Rudiantara.

Apa saja aplikasi medsos yang dibatasi pemerintah?

Aplikasi medsos yang dibatasi secara bertahap itu antara lain Instagram, Facebook, dan twitter.

Menurut Rudiantara, pembatasan itu akan menyebabkan terjadinya kelambanan saat menggunakan aplikasi tersebut.

"Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara," kata Rudiantara.

Langkah itu sekaligus untuk memberi kesempatan kepada media arus utama atau media mainstream memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten negatif.

Konten negatif itu antara lain berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan masyarakat.

Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten yang membuat ketakutan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved