PILPRES 2019

Dua Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK Akan Jadi Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

Dua Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK Akan Jadi Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

Warta Kota/Adhy Kelana
Dua Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK Akan Jadi Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti 

Rencananya Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi Kamis (23/5/2019) hari ini. Hingga berita ini tulis petang, MK belum menerima pendaftaran Tim Hukum 02. Batas akhir pendaftaran sengketa PHPU di MK adalah Jumat (24/5/2019).

Meski bukan pihak yang digugat, Tim Kampanye Nasional 02 Jokowi - KH Maruf Amin juga menyiapkan pengacara. Jokowi - Maruf akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait setelah Tim 02 mendaftarkan gugatanSengketa PHPU ke MK.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, untuk mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya telah mempersiapkan 60 pengacara.

"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.

Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.

"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil Pemilu 2019.

Hal itu akan dilakukan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.

"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif kepada wartawan.

Berikut tahapan Pilpres dan Pemilu 2019 berikutnya:

Pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK ( 22 Mei-24 Mei)

KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan (25 Mei sampai 27 Mei)

KPU sudah memiliki petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved