Sosok Ali Nurdin yang Pernah Kalahkan Prabowo, Kembali Dampingi KPU dalam Sidang di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ali Nurdin (tengah) dan Adnan Buyung Nasution (kanan) saat sidang mendampingi KPU dalam Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:

1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh

2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD

3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh

4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh

5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved