Ini Reaksi Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan,

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Pada saat itu, MK memutuskan menggelar pemungutan suara ulang lantaran ditemukan kecurangan TSM yang melibatkan pengurus desa sekabupaten di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

"Kerja sama ini timbal balik. Kalau yang bersangkutan menang dengan target perolehan suara 50.000 per desa, maka setiap desa akan diberi kambing atau dikompensasi berapa puluh juta rupiah," papar Veri .

"Itu kan kelihatan melibatkan aparat desa sekabupaten. Bahkan sampai ada akta notaris yang dibuat calon kepala daerah dan asosiasi aparat desa," lanjut dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

MK juga pernah memutuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.

Saat itu modusnya salah satu calon kepala daerah mengangkat 60.000 pemilih sebagai relawan.

Mereka digaji dan diberi surat pengangkatan.

Pemilih yang menolak menjadi relawan kemudian diintimidasi.

Karena itu, ia meyakini MK bisa saja memutuskan agar diadakan pemilihan suara ulang jika Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan alur kecurangan secara TSM.

"TSM itu satu paket. Kalau ada pelanggaran yang terstruktur, maka secara otomatis pelanggaran itu terencana atau sistematis. Tapi harus dibuktikan apakah pelanggaran itu memang dilakukan. Bagaimana kerjanya," ujar Veri.

"Namanya terstruktur dan sistematis, ini bukan pelanggaran biasa dan sporadis, tapi pelanggaran yang muncul di banyak tempat, melibatkan struktur dan kait-mengait. Itu TSM," lanjut dia.

4. Sandiaga Siap Hadiri Sidang Pertama di MK

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan siap hadir di persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 kedepan.

Hal itu diungkapkan Sandiaga Uno setelah ia bertemu dengan Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/5/2019).

"Kami juga sudah bahas tadi, kita menunggu dari tim hukum apakah harus kami hadir. Seandainya kami harus hadir, kami siap," ucap Sandiaga.

Cawapres Sandiaga Uno usai menghadiri acara Hijrahfest di JCC Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).
Cawapres Sandiaga Uno usai menghadiri acara Hijrahfest di JCC Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019). (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Ia juga mengatakan, kehadirannya di kediaman Prabowo untuk memberikan update tahapan-tahapan yang ada di MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved