Lembaga Tak Relevan Akan Dibubarkan, Jokowi: Banyak Lembaga Akan Dihapus dan Ditiadakan
"Ke depan akan lebih banyak lembaga yang memang kita tidak permukaan akan dihapus dan ditiadakan," ucap Jokowi saat buka puasa bersama dengan HIPMI di
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali membubarkan lembaga negara yang tidak relevan lagi dengan era perkembangan zaman pada saat ini.
Hal tersebut akan dilakukan Jokowi untuk periode selanjutnya bersama cawapres Ma'ruf Amin, jika nantinya telah sah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019.
Jokowi menjelaskan, dalam lima tahun pemerintahannya sejak 2014 bersama wapres Jusuf Kalla, telah melakukan reformasi birokrasi dan reformasi struktural untuk menciptakan penyederhaan perizinan di Indonesia.
• Download Lagu Hari Raya Idul Fitri dari Penyanyi Asal Malaysia, Ada Lagu dari Dato Siti Nurhaliza
• Tak Penuhi Dua Syarat Ini Mendingan Mundur, Inilah Kriteria Calon Kabinet Jokowi
• Download Lagu Speechless Soundtrack Film Aladdin 2019, Dinyanyikan Pemeran Utamanya, Naomi Scott
• Rumah Mewah Muzdalifah Dijual Rp 32 Miliar di Forum Jual Beli Facebook
Ia menilai saat itu, banyak lembaga yang tumpang tindih dan akhirnya tidak menciptakan sebuah kelembagaan yang efisien.
"Ini tugas kita yang mudah-mudah sulit. Bisa dikatakan sulit, dalam 5 tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dengan waktu dan zaman," paparnya.
Saat buka puasa bersama HIPMI, tampak Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Sosial Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Abdul Latief, Agung Laksono, dan Ustaz Yusuf Mansyur.
Tak Penuhi Dua Syarat Ini Mendingan Mundur, Inilah Kriteria Calon Kabinet Jokowi
Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih orang-orang yang berani melakukan eksekusi program atau kebijakan secara tepat dan cepat dalam pemerintahan ke depan.
Ini menjadi syarat mutlak dari Kabinet Kerja yang akan kembali dibentuk pada masa pemerintahan baru Jokowi-Ma'ruf Amin bila benar sampai dilantik.
• Rumah Mewah Muzdalifah Dijual Rp 32 Miliar di Forum Jual Beli Facebook
• BI Kepri Ingatkan Jangan Keliru Bagi THR, Cek Jangan Sampai Ada Uang Palsu
• Sebut Natasha Wilona Mantan Terindah, Verrell Bramasta Tersipu Malu Disebut Suami Aurel Hermansyah
• Tiga Kali Mimpi Motor Vixion Hilang, Driver Ojek Online Ini Dibegal Usai Antar Penumpang Cewek
Selain itu memiliki jiwa eksekusi, Jokowi juga menginginkan para menterinya nanti mampu melakukan manajerial secara baik karena nantinya mengelola ekonomi makro maupun daerah.
"Mampu manage dari setiap masalah, problem, persoalan yang ada dengan program dan eksekusinya benar. Ya kalau yang lain-lain memiliki integritas, kapabilitas, saya kira itu," paparnya.
"Tapi paling penting tadi, mampu mengeksekusi, memiliki kemampuan manajerial yang baik. Dua hal yang penting itu," sambung Jokowi.
Dalam pemilihan menteri, Jokowi saat ini sedang memilah dan tidak memandang latar belakang orang tersebut dari partai politik maupun profesional.
"Ini dimatangkan terus, ya nanti dilihat lah. Kita tidak bicara masalah parpol dan non parpol," kata Jokowi.
Jokowi Akhirnya Teken PP 30 tahun 2019, PNS Malas Bisa Dicopot
Siap siap bagi PNS berkinerja buruk.
Presiden Joko Widodo baru saja teken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS.
PNS, dalam beleid PP Nomor 30 tahun 2019, poin utama mengatur mekanisme pemberhentian bagi yang tidak memiliki kinerja optimal.
• Selasa (28/5/2019) Opreasi Ketupat 2019 Dimulai, Kapolres Karimun Minta Polsek Pantau Sembako
• Tak Mau Ikuti Jejak Orangtua, 6 Anak Artis Ini Jadi Aparat, Intip Sosok Mereka
• Nathalia Purnama Rayakan Kelulusan Sekolah, Foto Bersama Veronica Tan dan Saudaranya Curi Perhatian
• Istri Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Jadi Korban Jambret, Kaki Patah, Ini Penjelasan Suami
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya PP nomor 30 tersebut merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/5).
Ia mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.
“Jika sebelumnya kinerja PNS kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas,” jelas dia.
"Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya."
BKN mengklaim kinerja PNS dalam lima tahun belakangan ini memiliki tren yang positif meski belum ada data pasti terkait persentase jumlah PNS yang berkinerja baik.
Namun, dengan adanya PP nomor 30 tahun 2019, BKN berharap dapat memiliki data secara detail jumlah PNS yang memiliki kinerja optimal.

“Trend-nya makin baik. BKN belum punya perhitungan kuantitatif seperti itu (persentase ASN berkinerja baik). Makanya PP ini juga mengamanatkan kami untuk membuat sistem pemantauan secara nasional,” tutur dia.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh berharap adanya PP tersebut membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” kata Yusuf.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan, harusnya adanya PP nomor 30 tahun 2019 membuat kinerja PNS semakin optimal.
Ia menyoroti aspek kedisiplinan dan prestasi kerja PNS selama ini yang dinilai belum menunjukkan hasil yang bagus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap, Jokowi Akan Bubarkan Lembaga Tak Relevan di Era Saat Ini