Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap Setelah Merampok, Paling Dicari Selama 6 Tahun Terakhir
Setelah buron selama enam tahun, Wawan pelaku perampokan dan pembunuhan akhirnya ditangkap polisi. Pernyataan tersebut disampaikan anggota Kapolres C
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan hukuman penjara 12 tahun,” kata Rusdy.
Usai pengeroyokan yang berujung kematian itu, Wawan kembali ke menuju rumah istrinya di Pangalengan.
“Saat itu korbannya ada dua orang. Satu orang meninggal, dan satu orang selamat.”
“Setelah itu saya kabur, dan ketangkap setelah kembali ke Cimahi kemarin,” kata Wawan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Buronan Polisi Selama 6 Tahun, Wawan Akhirnya Bisa Ditangkap Setelah Merampok di Cimahi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Buron Selama 6 Tahun Terkait Kasus Pembunuhan, Wawan Ditangkap Setelah Merampok di Cimahi, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/05/28/buron-selama-6-tahun-terkait-kasus-pembunuhan-wawan-ditangkap-setelah-merampok-di-cimahi?page=all.