BATAM TERKINI
KABAR GEMBIRA! Tanah di Batam Bakal Jadi Hak Milik, Warga Tak Perlu Lagi Bayar UWT, Ini Syaratnya!
Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, TRIBUN - Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Jika tanah tersebut semula berstatus hak guna bangunan (HGB) maka akan diizinkan menjadi hak milik.
Aturan tersebut di luar lahan kampung tua, yang sejak awal dijanjikan segera disertifikasi oleh pemerintah.
Menurut Rudi, itu artinya, masyarakat yang memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi, akan dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun, ditegaskannya kebijakan pembebasan ini, hanya akan berlaku untuk lahan perumahan atau permukiman.
"Jadi bagi masyarakat yang punya SHGB dan luasan tanahnya kurang dari 200 meter persegi, atau tak lebih dari 200 meter persegi, atau sama, diberikan hak milik. Kalau saya bicara rumah, berarti tata ruang perumahan, bukan jasa," kata Wali Kota Batam, Rudi, Senin (27/5).
Perkembangan baru tersebut mencuat menyusul intensnya rapat-rapat terkait rencana pelimpahan kewenangan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan melibatkan menteri-menteri terkait.
• Jelang Lebaran Idul Fitri 1440H/2019, Harga Daging Ayam Ikut Naik, Sekilo Rp 42 Ribu
• Jelang Lebaran, Harga Kacang Mete Mentah di Batam Rp 200 Ribu Per Kilogram
• CATAT! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2019 Jenjang SMA/SMK di Kepri, Cek Syarat & Tata Caranya
• Bakti Sosial hingga Pengobatan Gratis, Ini Dia Rangkaian BP Berbagi Berkah Ramadhan 2019
Termasuk dalam rapat akhir pekan kemarin yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.
Mengenai dasar aturan pembebasan lahan di bawah 200 m3 di Batam itu sendiri, hingga kini belum secara resmi diterbitkan pemerintah. Rudi menyatakan, aturannya sedang dibahas di pusat.
Rudi mengatakan, nantinya tetap ada hal-hal yang perlu disepakati lagi. Salah satunya, titik-titik yang menjadi daerah pengembangan oleh pemerintah, tidak boleh menjadi hak milik.
"Pengembangan terkait tata ruang ini jadi penentu. Aturannya sedang diatur," ujarnya.
Mengenai alasan hanya lahan seluas 200 m3 yang diberikan pembebasan, Rudi mengatakan, luasan ini yang secara umum dan merata dimiliki masyarakat Indonesia kelas ekonomi menengah ke bawah. Khususnya yang tinggal di Batam.
"Ini yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Untuk prosedur, ada regulasi yang mengatur," kata Rudi.
Intinya ia menilai, jika status tanah sudah menjadi hak milik, kewenangan HPL atas tanah itu juga akan berubah. "Ada aturan terkait pengguguran supaya tak terjadi seperti yang sudah-sudah. Padahal hak milik sudah keluar, tapi masih bicara hak milik di atas HPL," ujarnya.
Status Kampung Tua
Beda dengan soal lahan di bawah 200 m3 yang masih dibahas, lahan kampung tua nyaris segera diwujudkan.
Hal itu menindaklanjuti janji Presiden Joko Widodo pada kampanye lalu yang segera menuntaskan masalah kampung tua di Batam.
Sebanyak 37 titik kampung tua di Batam sudah mendapat restu dari pemerintah pusat, untuk dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selanjutnya, terkait izin dan pengaturan lainnya mengenai kampung tua, ditegaskan Rudi, berada dikendali Pemerintah Kota Batam.
"Kebijakan presiden lewat Menteri ATR, ada dua wilayah pembebasan yang akan dilakukan di Batam atas ajuan kita bersama. Satu di antaranya, kampung tua," kata Rudi, Senin (27/5) di Gedung Wali Kota Batam.
Apakah ke depan, kampung tua akan dijadikan lokasi wisata? Menjawab spekulasi tersebut, Rudi menyatakan itu tergantung keinginan dan kesiapan dari kampung tua itu sendiri. Yang jelas dari pemerintah, berupaya untuk menyelesaikan legalitas lahan di kampung tua, yang selama ini tidak didapat masyarakat.
"Kalau mau disolek, bisa jadi bagus. Tapi intinya, kita selesaikan hak keperdataan masyarakat yang tinggal di situ," ujarnya.
Hak keperdataan yang dimaksud yakni, bisa hak guna bangunan, hak milik, hak pakai atau lainnya. Itu tergantung rekomendasi dari Pemko Batam ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Dari Pemko Batam sendiri, diakui sudah punya ancang-ancang setelah nantinya kampung tua keluar dari HPL BP Batam dan punya legalitas.
Yang sudah dipikirkan saat ini, yakni di Kampung Tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang. Kampung tua itu akan dikembangkan menjadi destinasi wisata.
Apalagi posisinya dekat dengan laut. Pemko Batam juga tak main-main soal anggaran yang akan digelontorkan di sana. Nilainya mencapai Rp 35 miliar.
"Kampung tua Tanjungriau akan dibenahi. Akan kita tata jadi tujuan destinasi. Tapi tak semudah yang dibayangkan. Karena kampung tua itu sebelumnya tak pernah ditata, dari jalan, rumah. Kita perlu siapkan juga masyarakatnya," kata Rudi.
Rencananya Pemko Batam akan membahas lebih lanjut soal rencana ini dengan masyarakat yang tinggal di Kampung Tua Tanjungriau.
Sementara itu, setelah mendapat legalitas lahan, bolehkah lahan di kampung tua diperjualbelikan? Bagi Rudi, hal itu boleh-boleh saja. Dikatakan, keputusan untuk menjual atau tidak lahan di kampung tua, itu menjadi hak dari masing-masing masyarakat yang tinggal di sana, nantinya.
"Mana bisa kita kekang. Tugas pemerintah, memberikan hak mereka. Setelah selesai, itu jadi hak mereka. Yang jelas, kampung tua izinnya di pemerintah daerah, maka pemerintah nanti yang akan mengontrolnya," katanya.
Meski boleh diperjualbelikan, Pemko Batam tetap memberikan aturan main. Aturan itu akan dikunci dalam tata ruang. Tidak hanya mengatur soal kampung tua, tetapi juga menyeluruh Batam. Saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam masih disiapkan pemerintah. Rudi berharap pada 2020, RDTR ini sudah bisa diselesaikan.
"Misal, kampung tua Tanjungriau tak diizinkan untuk industri. Tata ruang dan detail tata ruang ini akan mengunci, hanya untuk perumahan atau wisata saja," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)