OPERASI TANGKAP TANGAN KPK

5 Fakta OTT KPK di Imigrasi Mataram, Uang Suap Rp1,2 M Untuk Pejabat Imigrasi di Tong Sampah

Terungkap 5 fakta penangkapan para pejabat Imigrasi Mataram kelas I, salah satunya adalah kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Terungkap 5 fakta penangkapan para pejabat Imigrasi Mataram kelas I, salah satunya adalah kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie.

Kurniadie pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap masalah izin tinggal. Adapaun uang suap sebesar Rp 1,2 miliar sempat diteruh di tong sampah dalam bungkus tas kresek hitam.

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin. Ada juga Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Menurut KPK, uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram, tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

Jadwal MotoGP Italia Akhir Pekan Ini, Jorgen Lorenzo Ingin Kalahkan Marc Marquez dan Valentino Rossi

Arema FC vs Persib Bandung di Pekan ke-4 Liga 1 2019, Jadwal Berpotensi Berubah, Ini Sebabnya

Final Liga Europa Live RCTI Arsenal vs Chelsea, Unai Emery Mengaku Terinspirasi Pep Guardiola

TIRA-PERSIKABO vs PSM MAKASSAR, Juku Eja Tanpa Wiljan Pluim Tira-Persikabo Bisa Mainkan Loris Arnaud

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Suap terkait masalah izin tinggal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, proses penangkapan sejumlah orang terkait dugaan suap kepada 2 pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dimulai sejak 27 Mei 2019.

"Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL (Liliana) ke YRI (Yusriansyah). Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Alex.

Setelah itu, KPK mendalami informasi tersebut dan akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat.

2. Operasi tangkap tangan dilakukan selama dua hari

Petunjuk terus didalami dan operasi pun membuahkan hasil.

KPK menangkap sejumlah orang dan barang bukti.

"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.

Selain itu, KPK mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.

Bacaan Niat & Doa Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak (Laki/Perempuan) dan Keluarga

20 Ucapan Selamat Idul Fitri Maaf Lahir dan Bathin yang Bisa Kamu Share di IG, WA dan FB

3. KPK amankan sejumlah uang yang diduga untuk suap

Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram.

Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.

"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.

Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.

Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex.

4. KPK tetapkan 3 tersangka

Berdasar hasil pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alexander Marwata Selasa (28/5/2019) malam.

KPK menduga adanya pemberian suap dari Liliana kepada Kurniadie dan Yusriansyah terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total kesepakatan pemberian uang antara Liliana dan Kurniadie serta Yusriansyah sebesar Rp 1,2 miliar.

5. Uang suap ditaruh di tong sampah

Dari hasil pemeriksaan KPK, uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.

KPK menduga uang suap itu dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sementara itu, Kurniadie dan Yusriansyah dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Liliana disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

 
* artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Uang Suap Rp 1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram Ditaruh di Tong Sampah, Terungkap 5 Fakta
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved