Kivlan Zen Pasrah Hadapi Kasus Dugaan Makar. Ini Pengakuannya
Mayjen (Purn) Kivlan Zen sudah bertekad menjalani proses hukum terkait kasus dugaan makar terhadap pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Mayjen (Purn) Kivlan Zen sudah bertekad menjalani proses hukum terkait kasus dugaan makar terhadap pemerintah.
Dia sendiri juga bahkan telah siap menjalani tahanan akibat kasus tersebut.
Kivlan mengungkapkan hal tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/5/2019).
“Saya berserah diri sama Allah, itukan haknya penyidik,” ungkap Kivlan seperti termuat dalam Kompas Tv.
“Jadi gak ada masalah, jadi saya serahkan ke penyidik, saya nanti umpanya dilanjutkan dengan cara saya di luar atau di dalam saya terima,” terangnya pada pewarta.
• Bertekad Tumbangkan Macan Kemayoran, Bek Bali United Ini Fokus Kawal Marko Simic
• Daftar Pemain & Sinopsis Drama Korea Strong Woman Do Bong Soon, Tayang di Trans TV 30 Mei 2019
• Kasus Pemilu Batam, Werton Serang Balik Terdakwa Yunus Sampai Ancam Lapor ke Polisi
• BMKG Imbau Waspadai Aktivitas di Laut Besok, Ada Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
Dia juga mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Menurut terminologi negara saya begini saya harus begini maka saya lakukan langkah-langkah yang bahwa ini benar, jujur dan adil,” jelasnya.
Bahkan kata Kivlan, dirinya siap jika pada akhirnya harus ditetapkan bersalah.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima,” kata Kivlan.
Kuasa hukum Kivlan Zen Djudju Purwantoro mengungkapkan jika penetapan tersangka Kivlan Zen sangat tendensius.
“Karena unsur-unsur definisi makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuhi,” ungkap Djudju.
Misalnya kata Djudju, kliennya itu tidak pernah mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang masuk ke dalam definisi makar.
“Niat saja tidak ada apalagi menggulingkan,” tandasnya.
Diberitakan wartakotalive.com sebelumnya Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Kivlan sebelumnya sempat diperiksa polisi sebagai saksi atau terlapor dalam kasus ini pekan lalu.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan sendiri belakangan getol membela calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Dia juga mendukung penuh aksi 22 Mei yang digelar di depan kantor Bawaslu RI pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU.
Penetapannya sebagai tersangka juga berkaitan dengan aksi tersebut.
Namun, Kivlan mengelak jika dirinya pernah merencanakan makar. Dia dianggap merencanakan makar di aksi 22 Mei.
Menurut Kivlan, selama ini dia hanya memperjuangkan kebebasan berpendapat.
Sebab selama ini dia melihat kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.
Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.
"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen seperti dikutip wartakotalive Senin (13/5/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Mengaku Siap Jalani Semua Proses Hukum Termasuk Penahanan