Prostitusi Kos-kosan, Satpol PP Tangkap Cewek Cantik dan Sita Kondom Sampai Pil Anti Hamil
Satpol PP mengungkap prostitusi di sebuah kos. Salah satu kamarnya sengaja disewakan untuk kegiatan mesum. Lebih mengagetkan lagi, dikamar tersebut
Praktik jasa layanan seks ini telah dilakukan pelaku sejak beberapa bulan terakhir.
Karena ada indikasi tindak pidana prostitusi, kasusnya bakal dilimpahkan kepada penyidik PPA Polresta Kediri.
Persewaan Mesum
Di lokasi terpisah, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya.
Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir.
MS memanfaatkan beberapa kamar rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya, untuk digunakan pasangan yang keranjingan berahi.
MS mematok harga sewa per jam Rp 30.000 untuk setiap pasangan yang ingin menyewa bilik kamar di dalam rumahnya.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, dalam menjalankan bisnisnya selama ini, MS menyewakan kamarnya.
"Dia hanya sediakan kamarnya, nggak sampai sediakan perempuannya," katanya, Rabu (29/5/2019).

Namun saat penangkapan terhadap MS, ungkap Yeni, personelnya juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Inisialnya SE (53), warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.
"Korban biasa mangkal di makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya," lanjutnya.
MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Pasal itu mengatur perihal perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Luhur Pambudi
PETA - Jalan Pakis Sidokumpul dekat kompleks kuburan Kembang Kuning, Surabaya
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kondom, Pil Anti Hamil & Penangkapan Cewek Cantik Bongkar Teka-teki Bisnis Haram di Rumah Kos Kediri, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/05/29/kondom-pil-anti-hamil-penangkapan-cewek-cantik-bongkar-teka-teki-bisnis-haram-di-rumah-kos-kediri?page=all.