Kivlan Zen Hanya Tertunduk, Tutup Wajah dari Kamera dan Sembunyi di Balik Anggota Polisi

Kivlan Zen bahkan berkejar-kejaran dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari di depan tangga ruang pemeriksaan

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). 

Dia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Sebelumnya, menurut pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.

Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Selain itu, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen.

Djuju menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Kivlan Zen tidak tepat.

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Djuju mengatakan, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.

Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.

Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Siap ditahan

 Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved