BATAM TERKINI

PPDB 2019 SMA/SMK di Kepri, Simak Cara dan Syarat Daftar Sekolah di Batam dan Wilayah Lain

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kepri tingkat SMA/SMK akan dibuka awal Juli 2019 mendatang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Orangtua calon siswa saat melihat lokasi tempat tinggal melalui Google Maps dalam melakukan pendaftaran PPDB di SMPN 20 Batam, Selasa (14/5/2019). 

3. Calon peserta didik dapat memilih sekolah lain, dengan langsung melapor ke posko PPDB Kabupaten/Kota, itu pun selama belum diterima di sekolah pilihan

Dalam persyaratan PPDB SMA/SMK diantaranya,

1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, dan Paket B/Wustha

2. Usia 21 tahun, kelahiran sebelum 1 Juli 1998

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus

Aturan baru
 

PPDB 2019 menggunakan aturan baru yang berbeda dengan PPDB 2018.

Aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 berlaku seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved