BATAM TERKINI

Ranperda RTRW Batam Tak Kunjung Tuntas, Pembahasan Pemko dan DPRD Belum Jalan

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Editor: Thom Limahekin
Roma Uly Sianturi/TRIBUNBATAM.id
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat membahas Tata Ruang di Kantor Pemko Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Sebab, RDTR tersebut akan dipakai sebagai landasan apabila Kampung Tua sudah dijadikan sebagai hak milik.

Jika Kampung Tua berstatus hak milik dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga mengakibatkan kehilangan fungsi Kampung Tua sebagai pelestarian budaya di Batam.

Ada kekhawatiran lain kalau Kampung Tua dijadikan sebagai tempat industri ataupun usaha swasta lainnya.

Namun sayang, proses penyusunan RDTR ini membutuhkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan.

Padahal hingga saat ini Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Batam belum kunjung selesai.

Reaksi Gibran Rakabuming Tak Terduga, Saat Diminta Pamer Rendah Hati, Putra Jokowi Hanya Jawab Ini

Al Ghazali Unggah Kekesalannya Pada Cewek di Insta Story, Siapa Sebenarnya Cewek Itu?

Harga Bawang Putih dan Telur Turun Hingga Hari Terakhir Bulan Ramadan

Curhatan Istri Anggota TNI Viral, Pelakor Rebut Suaminya dan Nikah Siri, Netizen Geram Buat Petisi

"Dalam prosesnya kita mengacu kepada RTRW Provinsi. Sudah pas, yang kurang hanya hutan lindung," tutur Rudi kepada awak media yang belum lama ini.

Rudi mengakui, RTRW untuk Batam lebih detail dibanding RTRW Provinsi. Pengaturan tata ruang ini berguna untuk mengatur fungsi-fungsi lahan yang ada disuatu daerah.

"Misalnya area Batam Center hanya boleh bagian perkantoran saja. Bagian yang ini perumahan, begitu juga Kampung Tua tak bisa dijadikan sembarangan sebagai wilayah industri atau lainnya. Pemerintahlah yang akan mengatur perizinannya," tutur Rudi

Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan RTRW menjadi acuan dalam menyusun RDTR.

Sejauh ini pihaknya menunggu pembahasan RTRW selesai terlebih dahulu.

Setelah Perda RTRW selesai, mereka akan segera menyusun RDTR di Cipta Karya untuk satu pulau Batam.

Mereka menyusun RDTR dengan Badan Informasi Geososial.

"Kita mulainya dari RTRW. Kalau sudah RTRW tahun ini, tahun depan kita targetkan RDTR," ujar Suhar.

Suhar menargetkan, RDTR bisa diselesaikan dalam satu tahun. Daerah bisa menghabiskan waktu lebih lama dalam menyusun RDTR.

Pengalaman daerah lain, menyusun RDTR bisa memakan waktu dua sampai tiga tahun.

"Kami akan coba tidak sampai dua tahun. Pada 2019 kami siapkan bahannya. Akhir 2019 kami masukkan ke DPRD, 2020 kita sahkan jadi Perda, dalam RPJMD 2021," ujar Suhar.

Hingga saat ini Ranperda RTRW Batam belum kunjung selesai. Pembahasan belum berjalan antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Batam.

"Namun sudah dijadwalkan untuk pembahasan antara Pemko dan DPRD. Dalam pembahasan awal nanti, DPRD akan meminta agar pembahasan dilakukan melalui Pansus (Panitia Khusus)," ujar Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam.

Nuryanto melanjutkan Pemko Batam sudah menyampaikan akan selesai pada 2018 lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan pembahasan RDTR sehingga untuk saat ini, pihaknya fokus dulu pada RTRW Batam.

"Diperkirakan RDTR baru dibahas tahun 2019. Sebelumnya dalam Bapperda, sudah koordinasi dengan Wan Darussalam. Diundang tapi tidak datang," sesal Nuryanto.

Dia menyarankan Ranperda RTRW ini harus tetap dibahas dalam Pansus. Tujuannya adalah agar lebih banyak perubahan ke arah yang lebih baik.

"Supaya lebih transparan. Karena ini sudah terlalu lama tanpa RTRW," katanya.

Dia menambahkan sejak 2008 lalu, sebenarnya Perda tata ruang sudah ada dan disahkan. Sayangnya, Perda itu belum berlaku karena menunggu sinkronisasi.

"Karena menunggu sinkronisasi dengan RTRW Kepri. Jadi agar kiranya, mengkaji di Baperda dulu. Apakah dibuat Pansus, tapi harapan kita agar lebih transparan dan komprehensif, lewat Baperda‎," tegasnya. (tribunbatam.id /Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved