Sepekan Terakhir, Ada 26,7 Kilogram Narkoba dari Tiga Penangkapan, Tersangka Terjerat Hukuman Mati

Sepekan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menangkap 26,7 kilogram sabu-sabu.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Para tersangka kasus Narkoba seberat 26,7 kilogram diamankan dari tiga kali operasi penangkapan. Ekspose kasus-kasus tersebut berlangsung di Kantor BNNP Kepri, Jumat (31/5/2019). 

Kedelapan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan l jenis sabu dengan cara memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu bungkus warna gold merk Bintang Lima dengan 25  bungkus teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau seberat bruto 259,29 gram yang disimpan di dalam speaker merk BGB milik P (35 Thn) WNI. 

Delapan orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 25108,08 gram dan sebanyak 820,92 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, " beber Richard.

Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sebenarnya ada sembilan orang yang ditangkap di Pulau Judah. Namun, setelah gelar perkara hanya delapan yang terlibat. Sementara pria inisial MF yang diberitakan sebelumnya tidak terlibat. MF merupakan anak dari J alias JS pemilik rumah.

"Setelah gelar perkara MF tidak terlibat. Hanya saja,  pas penangkapan, dia ada di situ. Namanya juga rumah dia pas dia ada di situ. Hanya saja,  petugas kami tetap bawa dia ke BNN. Dia sudah dipulangkan," ungkap Richard. 

Untuk penangkapan ke tiga ini, kata Richard, sabunya berasal dari Malaysia. Barang haram itu  hendak dibawa ke Surabaya Jawa Timur melalui udara Pekanbaru.

Dari hasil gelar perkara,  kedelapan tersangka ini diketahui sudah empat kali melakukan aksinya.

"Pertama,  ke dua dan ke tiga lolos. Hanya saja pas ke empat ini kedapatan. Mereka telah kami tangkap," kata jelas Richard.

Penangkapan di TKP pertama,  ke dua dan ke tiga tidak ada kaitannya. Para tersangka melakukan dengan sendiri-sendiri.

Jumlah seluruh sabu-sabu dari ketiga TKP ini adalah 27,7 kilogram. Semuanya sudah dibakar dengan alat mobil incinerator, pada Jumat (31/5/2019).

Pemusnahan juga dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Polisi Anda Budhi Revianto, perwakilan masyarakat antinarkoba,  Direktur Bubu Hang Nadim Suwarso dan sejumlah pejabat lainnya. (tribunbatam.id/ leo halawa) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved