Begini Nasib Pengemudi Fortuner Berplat Polri yang Ditilang di Puncak, Ternyata Bukan Polisi
Terungkap identitas pemuda kendarai mobil Toyota Fortuner plat dinas polisi yang ditilang Satlantas Polres Bogor di jalur Puncak, Bogor.
Selain itu, petugas mengecek surat-surat, berupa STNKBD (Surat Tanda Motor Kendaraan-Bermotor Dinas) milik Markas Besa Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pelat nomor dan STNK nya disalahgunakan pengemudi," jelas Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, beredar video satu unit mobil berpelat polisi dihentikan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akun Instagram @Infoheboh membagikan video tersebut.
Dalam video, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam melaju kencang dari arah Simpang Gadong menuju Puncak.
Tepat di pintu masuk menuju kawasan Taman Safari, mobil berpelat polisi tersebut dihentikan oleh seorang anggota yang sedang berjaga.
Seorang anggota polisi yang berjaga langsung menghampiri pengendara yang sudah menepikan mobilnya.
Pria pengendara mobil itu langsung membuka jendela dan berbicara dengan anggota polisi.
Mobil tersebut terlihat mengangkut penumpang wanita yagn di duduk di kursi depan.
Terlihat dalam video tersebut ada seorang wanita di sampingnya.
Pria tersebut tampak memberikan STNK mobil kepada sang polisi.
Lalu polisi tersebut berjalan ke arah belakang mobil dan memfoto STNK beserta plat nomornya.
Terlihat plat dinas polisi tersebut berangka 3553-07.
Tak lama beberapa polisi yang menggunakan motor Patwal menghampiri mobil itu.
Polisi itu tampak berlanjut menginterogasi pengendara mobil.
Dalam informasi di postingan @infoheboh, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.
Diduga mobil tersebut melakukan pengawalan terhadap kendaran lain secara ugal-ugalan.
Dikutip dari Kompas.com, secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.