Pelajar Ini Dipaksa Berhubungan saat Minta Diantar Pulang, Korban Diajak ke Hotel
Menurut informasi, korban yang masih berstatus pelajar ini pada hari senin tanggal 15 April 2019 sekita pukul 09.00, minta tolong diantar pulang ke ru
TRIBUNBATAM.id - Seorang pelajar berinsial FA (15 tahun), menjadi korban bujuk rayu pria dewasa.
FA kehilangan kesuciannya gara-gara bujuk rayu RMP (19 tahun).
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku sudah meringkung dibalik jeruji besi.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan dan Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, tersangka diamankan polisi tanggal 29 Mei 2019.
• Satu Keluarga di Tanggerang Jadi Korban Pembunuhan, Pisau Masih Tertancap di Tubuh
• Kanit Reskrim Tewas Ditembak Perampok saat Polisi dan Warga Kepung Pelaku
• Warganet Sandingkan Kisah Cinta SBY dan BJ Habibie, Setia Temani Istri Terbaring Sakit hingga Wafat
• Longsor di Malalak Agam, Terjadi Kemacetan Akibat Material Longsor Tutup Jalan
Menurut informasi, korban yang masih berstatus pelajar ini pada hari senin tanggal 15 April 2019 sekita pukul 09.00, minta tolong diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Ulu Ogan.
Setelah dari desa, korban kembali lagi ke Baturaja sekitar pukul 20.00.
Sampai di Baturaja tersangka mengajak FA untuk mampir ke hotel.
FA yang masih lugu ini mengira hotel tersebut tempat rumah makan.
Ia masuk saja diajak mampir ke hotel.
Di hotel tersebut, FA sempat mandi.
• Annisa Pohan Ungkap Impian Ani Yudhoyono Sebelum Wafat, Ingin Miliki Muesum Pribadi & kebun Keluarga
• Momen Jabat Tangan Megawati dan SBY saat Pemakaman Ani Yudhoyono
• Ramalan Zodiak Senin 3 Juni 2019, Scorpio & Sagitarius Jaga Kesabaran, Gemini Jaga Kesehatan
• Cocok Dibagikan, 10 Ucapan Idul Fitri 2019/ 1440 H di WhatsApp dan Media Sosial yang Lain
FA kemudian diajak lagi oleh tersangka keluar untuk makan malam.
Setelah makan tersangka mengajak FA kembali lagi ke hotel dengan alasan mengambil tas yang sengaja ditinggalkan di hotel.
Pada saat kembali lagi ke hotel dan sudah masuk ke dalam kamar, FA langsung di tarik paksa.
Kemudian dengan paksa terlapor melepas pakaian milik korban, sambil melakukan pencabulan dengan cara meraba raba tubuh korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
FA kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanyanya.
Mendapat laporan itu, ayah korban tidak terima dan mengadukan kasus ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
• Hasil Akhir Timnas U23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta, Garuda Muda Tahan Imbang Laskar Mataram
• Senin (3/6) Hari Ini, Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1440 H
• Orangtua Mulai Resah, Selama Liburan Sekolah, Anak-anak Sering Bermain di Warnet Hingga Larut Malam
• Para Kiai Pendukung Jokowi dan Prabowo Bertemu di Surabaya, Ini Rencana Mereka ke Depan
Tanpa mengalami kesulitan berarti, polisi berhasil mengamankan pria yang beralamat di Lorong Pontas Kecamatan Baturaja Timur itu.
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Disahkan Menjadi UU RI No.17 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Minta Diantar Pulang, Pelajar Ini Malah Dipaksa Berhubungan Intim di Kamar Hotel di Baturaja