Terancam UU Perlindungan Konsumen, Warung Lesehan Bu Anny Buat Daftar Harga
Pihak Pemkab meminta Bu Anny untuk berjanji akan bersikap selalu terbuka kepada pembeli mengenai harga menu makanan.
"Ada rupa, ada harga. Kami dapat kepiting dari pasar saja harganya bisa Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu per kilogram," ungkap Bu Anny.
Namun lantaran sudah terlanjur viral dan merugikan banyak pihak, Pemkab Tegal akhirnya menutup warung lesehan Bu Anny sementara waktu.
Atas keputusan dan intruksi langsung dari Bupati Tegal Umi Azizah, warung lesehan Bu Anny ditutup sementara waktu sejak Kamis (30/5/2019) lalu.
• Klasemen MotoGP Setelah Danilo Patrucci Juara MotoGP Italia, Marquez Tetap, Valentino Rossi Turun
• Kapan Hari Raya Idul Fitri? Pemerintah Sidang Isbat Senin Sore Ini, Muhammadiyah Lebaran Rabu 5 Juni
• Gubernur Nurdin Sholat Id di Tanjungpinang, Isdianto di Batam dan Langsung Gelar Open House
• Akibat Gelombang Tinggi, Empat Pelayaran di NTT Sempat Ditutup, Hari Ini Kembali Dibuka
Saat ditemui pihak Pemkab di kediamannya, Bu Anny rupanya tengah menyusun daftar harga menu makanan warung lesehan miliknya.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasai dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti dan tim Humas Setda Pemkab Tegal.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Jateng, meski telah menyusun daftar harga, Pemkab Tegal menilai tindakan Bu Anny ini agak terlambat.
"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya.
Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara.
Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.
Kendati demikian, Pemkab berharap Bu Anny tetap terbuka kepada konsumen dan tak seenaknya mematok harga diluar daftar menu yang sudah dibuat.
• Viral Aksi Perampokan di Minimarket Palembang, Pakai Helm Ancam 2 Pegawai Wanita dengan Pisau
• VIDEO-H-2 Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 h, Pasar di Bintan Center Tanjungpinang Membeludak
• Berikut 5 Hal Menarik Parade Kemenangan Liverpool, Juergen Klopp Nyaris Jatuh
• Hari Ini Jemaah Naqsabandiyah di Padang Merayakan Idul Fitri 1440 H Usai Menunaikan Puasa 30 Hari
Untuk menjamin tindakan Bu Anny, pihak Pemkab Tegal meminta pemilik warung menulis keterangan tertulis dengan materai 6000.
Dalam surat keterangan tersebut, pihak Pemkab meminta Bu Anny untuk berjanji akan bersikap selalu terbuka kepada pembeli mengenai harga menu makanan.
Bu Anny juga mengakui dalam surat keterangannya bila ia menjual barang dagangan dengan harga diluar batas kewajaran dan telah melakukan hal yang sama di tahun 2018 lalu.
Bila ia ketahuan kembali melanggar janjinya, maka ia harus siap dijerat dengan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
Surat keterangan tertulis bermaterai itu pun telah ditanda tangani Bu Anny pada 31 Mei 2019 lalu.
"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.
Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," pungkas Hari.
(Tata Lugas Nastiti)
*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Terancam Langgar UU Perlindungan Konsumen, Warung Lesehan Bu Anny Akhirnya Buat Daftar Harga, Pemkab Tegal: Terlambat!