Kronologi Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan Shalat, Panggil-panggil Ayah Saat Rekonstruksi
Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur
Tidak mudah bagi aparat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku karena pelaku masih membawa senjata tajam.
Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.
Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil.
Dia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.
Korban Nurahmad sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Cari ayah saat rekonstruksi
Belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya hingga akhirnya tewas di tangannya sendiri.
Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa.
Namun aparat menemukan hal yang berbeda.
Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani nampak tenang ditemani dua Polwan.
Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel.
Mantan perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.
Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri.