Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan, Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Lagi
Pihak kepolisian telah memastikan perpanjangan masa penahanan Eggi Sudjana pada Kamis (6/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Pihak kepolisian telah memastikan perpanjangan masa penahanan Eggi Sudjana pada Kamis (6/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keputusan memperpanjang masa penahanan tersebut dimulai sejak 3 Juni 2019.
Alasannya, masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.
• Tak Perlu Khawatir Lagi Balas Pesan Orang Melalui WhatsApp, Ini Dua Cara Mudah Balas Pesan WhatsApp
• Setelah Idul Fitri Ada Puasa Syawal, Ini Bacaan Niat Puasa Syawal
• Silaturahmi AHY dan Ibas ke Beberapa Tokoh Nasional saat Lebaran Begitu Mengesankan, Ini Foto Mereka
• Dua Terdakwa Mucikari Prostitusi Online Vanessa Angel Baru Bebas, Mereka Bawa Pesan Vanessa Angel
"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," kata Argo Yuwono, Kamis (6/6/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana resmi menjalani penahanan mulai 14 Mei 2019 selama 20 hari ke depan.
Masa penahanannya sudah habis pada 2 Juni lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari lagi sejak tanggal 3 Juni.
Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi yang sudah diajukan tim kuasa hukumnya.
"Penyidik masih mengkaji. Sesuai aturan untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik soal penilaiannya. Nanti tergantung penyidik. Kita tunggu saja," kata Argo Yuwono.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran.
Dia dikenakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Alasan penahanan adalah agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mendapat kunjungan dari keluarga saat Lebaran hari pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/eggi-sudjana-ditahan-20-hari.jpg)