Komplotan Pencuri Gasak Rumah Kosong di Depok saat Pemiliknya Mudik, Harta Miliaran Rupiah Raib
Suasana rumah yang kosong saat pemiliknya bermudik lebaran dimanfaatkan oleh komplotan pencuri.
TRIBUNBATAM.id - Suasana rumah yang kosong saat pemiliknya bermudik lebaran dimanfaatkan oleh komplotan pencuri.
Mereka mengambil barang-barang berharga yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aksi pencurian rumah kosong itu terjadi di Jalan Melati Raya Nomor 126, RT 8/5, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, Depok, Kamis (6/6/2019).
Dari rumah itu pencuri menggasak semua barang berharga di dalam brankas dan rumah.
• Lucinta Luna Pamer Lagi Kemesraannya dengan Abash saat Buat Kopi
• Masalah Buzzer Kembali Picu Demokrat dan Gerindra Saling Serang, Duel Andi Arief vs Andre Rosiade
• Polwan Cantik Bripda Vani Simbolon Tanggapi Tantangan Hotman Paris Hutapea, Reaksinya: Yes, Please
• Setelah Idul Fitri, Ada Bulan Syawal, Ini Bacaan Niat Selama Bulan Syawal
Uang yang digasak berupa uang tunai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, ada 9 sertifikat tanah, 2 BPKB mobil, 3 BPKB motor, 2 unit laptop Toshiba, 8 buku tabungan, 2 kotak perhiasan.
"Betul telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong di Jalan Melati, Depok Jaya, Pancoranmas, Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (8/6/2019).
Dia menjelaskan, dari laporan yang diterima di Polda Metro Jaya, Jumat (7/6/2019) pukul 23.55 WIB, diketahui rumah itu ditinggali keluarga Budianto yang saat kejadian sedang mudik Lebaran.
"Bahwa rumah yang ditinggal mudik dibobol oleh pelaku yang kini dalam penyelidikan, dengan cara merusak gembok pagar rumah kemudian mencuri barang-barang milik korban di dalam rumah," ujar Argo Yuwono.
Kasus ini, kata Argo Yuwono, masih berada dalam penyelidikan Polresta Depok.
"Penyidikan lebih lanjut dilakukan Polresta Depok, yang sudah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara-Red) dan memeriksa saksi," kata Argo Yuwono.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bobol Rumah yang Ditinggal Mudik, Pencuri Gasak Uang Rp 1,2 M, 9 Sertifikat Tanah dan 8 Tabungan