Ini Nasib Kakek Tajir yang Diselingkuhi Mahasiswi Cantik Usai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Nikah Lagi?
Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar.
TRIBUNBATAM.id - Kakek kaya raya menikah dengan seorang dengan mahasiswi cantik di Sulawesi Selatan kandas di tengah jalan.
Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar.
Perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya membuat Tajuddin mengajukan gugatan cerai.
A Tajuddin Kammisi menikahi seorang mahasiswi cantik kala masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa.
Kakek tajir melintir ini pun memberikan mahar total sebesar Rp 1,4 miliar kepada mahasiswi cantik bernama Andi Fitri.
Rinciannya, Kakek tajir melintir tersebut menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta plus 200 gram emas.
• 3 Lagu BTS Ini Terpilih Masuk Playlist NASA Misi Perjalanan ke Bulan 2024
• Download Lagu Alan Walker, K-391 dan Emelie Hollow LILY, Lengkap dengan Lirik Lagunya
Kakek Tajuddin juga memberi Andi Fitri sebuah mobil seharga Rp 600 juta plus satu unit rumah tipe 45 di Makassar berbandrol Rp 700 juta.
Mengutip Intisari, Senin (8/4/2019) kakek Tajuddin pada April 2017 silam meminang mahasiswi cantik itu.
Tajuddin tak main-main dalam pernikahannya dengan Andi Fitri.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur (grup Tribunbatam.id).
• Setelah Warung Bu Anny, Kini Viral Rujak Cingur Kaki Lima Harga Selangit, Warga Jadi Heboh
• Perbaikan Pipa Bocor Flyover Laluan Madani, ATB Minimalisir Waktu Gangguan Suplai
Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.
Namun patut disayangkan karena rumah tangga Tajuddin hanya bisa bertahan selama 9 bulan saja.
Diketahui pada 3 Januari 2018, Tajuddin mengugat cerai Andi Fitri.
Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.