PPDB 2019 Tingkat SMA/SMK di Kepri Segera Dibuka, Simak Tata Cara dan Persyaratannya

Untuk daftar online dalam memilih sekolah dibuka pada 1 sampai 10 Juli 2019 disertai tahapan proses seleksi

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Di hari kedua penerimaan siswa baru di SMAN 5 Sagulung masih disesaki calon pendaftar, Selasa (4/7/2017) 

TRIBUNBATAM.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kepri tingkat SMA/SMK akan dibuka awal Juli 2019 mendatang.

Untuk daftar online dalam memilih sekolah dibuka pada 1 sampai 10 Juli 2019 disertai  tahapan proses seleksi.

Hanya saja khusus tingkat SMK di tanggal disebutkan akan diadakan juga tes kompetensi.

Sementara itu, bagi pendaftar yang lulus baik SMA/SMK akan diumumkan di 11 Juli 2019.

Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran ulang pada 12 sampai 13 Juli 2019.

Manajemen Persib Bandung Geser 10 Pemainnya ke Liga 2, Siapa Pemain yang Dipertahankan di Tim Utama

Ketua DPP Demokrat Jujur: Karena Dukung Prabowo-Sandiaga, Dia Dibenci Orang Sekampung. Ini Ceritanya

SBMPTN 2019 - Link Pendaftaran, Syarat, Tahapan, dan Berkas yang Harus Disiapkan

Sedangkan tata cara/ alur PPDB dijelaskan sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru harus login terlebih dahulu dengan menyertakan username, dan password random ke situs PPDB untuk memilih sekolah tujuan

2. Mengecek tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah (print out)

3. Khusus tingkat SMK, datang ke sekolah tujuan untuk tes kompetensi

4. Calon peserta didik bisa memantau pengumuman hasil seleksi secara online dan offline di sekolah tujuan

5. Setelah hasil pengumuman hasil seleksi menyatakan diterima, lapor diri ke sekolah pilihan, dan menyertakan berkas sesuai syarat pendaftaran ulang

Sementara dalam proses PPDB tersebut ada 3 hal yang disampaikan

1. Calon peserta didik dapat melihat hasil PPDB secara daring, dan setiap saat secara real time

2. Calon peserta didik tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di sekolah pilihan

3. Calon peserta didik dapat memilih sekolah lain, dengan langsung melapor ke posko PPDB Kabupaten/Kota, itu pun selama belum diterima di sekolah pilihan

Dalam persyaratan PPDB SMA/SMK diantaranya,

1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, dan Paket B/Wustha

2. Usia 21 tahun, kelahiran sebelum 1 Juli 1998

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved