Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukuman Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani akhirnya buka suara setelah menerima putusan atas kasus yang menjeratnya di di Pengadilan Negeri Surabaya,
TRIBUNBATAM.id - Musisi Ahmad Dhani akhirnya buka suara setelah menerima putusan atas kasus yang menjeratnya di di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Atas kasusnya tersebut, Ahmad Dhani tervonis penjara selama satu tahun.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Selasa (11/6/2019), saat ditemui awak media, Ahmad Dhani menuturkan merasa ada sejumlah fakta yang tidak dibeberkan oleh majelis hakim.
Yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Ahmad Dhani, Selasa, (11/6/2019).
• Terungkap Kivlan Zen Suruh Irfansyah Tembak Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya.
• Mau Tahu Cara Mudah Hemat Paket Internet? Cara Ini Dijamin Ampuh
• Mau Tahu Rumah AHY dan Anissa Pohan? Kesan Mewah dan Klasik Begitu Nyata
• Salah Buka Pintu Toilet Pesawat, Penumpang Ini Buat Penerbangan Pesawat Tunda Delapan Jam
Sedangkan yang ke dua, ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
"Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.
Dan yang ke tiga berkaitan dengan identitas pelapor, yang disebutkan Ahmad Dhani, merupakan pelaku persekusi.
"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," lanjut vokalis Grup Band Dewa ini.
Karena hal itu dirinya langsung menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah hakim mengungkapkan vonisnya.
"Saya tidak mau bicara di luar hukum saya tidak mau bicara ini politik atau tidak. Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan dibanding," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv live, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani
"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai Caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.
Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."
"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Sementara jaksa masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.
Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, dia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan 'idiot'.
Simak videonya di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Dhani Sebut 3 Fakta Disembunyikan di Sidang Vonisnya, soal Saksi hingga Identitas Pelapor