Hendak Bawa Sabu Lewat Anus ke Bandara, Kurir Sabu Ini Keburu Ditangkap Polisi Bintan
Bersama NY, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak kurang lebih 959,88 gram yang dikemas dalam paket-pake
Penulis: Alfandi Simamora |
Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN- Satresnarkoba Polres Bintan, Kepri mengamankan satu pelaku tindak pidana narkotika.
Terduga berinisial NY (35).
Ny dicikduk di Jalan Raya Usman Harun, Wisma Tepi Laut, Tanjung Pinang Barat, Jumat (7/6/2019) lalu.
• Bak Film, Penangkapan Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Kejar di Uban Pelaku Nyasar di Tanjungpinang
• Saat Menko Luhut Binsar Suruh Prabowo Balik ke Indonesia : Baliklah Kau, Wo, Jauh Sekali Kau
Bersama NY, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak kurang lebih 959,88 gram yang dikemas dalam paket-paket sedang.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari kota Batam.
"Dari informasinya kurir ini menggunakan transportasi penyebrangan laut kapal Roro dari Pelabuhan Punggur menuju Tanjunguban,"ujar Nendra,Selasa (11/6/2019).
Lanjutnya, saat dilakukan pengembangan menuju pelabuhan Roro Tanjunguban (Bintan) kurir dengan ciri-ciri yang diterima sudah tidak berada lagi di lokasi.
• Salam Lebaran, Anak Ini Habiskan Kue Naster Satu Toples Sendirian, Ini Reaksi Tuan Rumah
• Mudah! Begini Cara Menghemat Kuota Data Saat Mengakses Instagram di Android
Namun saat itu juga pihak kepolisian kembali mendapati informasi yang bersangkutan sudah pergi menuju arah Tanjungpinang.
"Nah saat itu juga kita langsung melakukan pengejaran pengejaran hingga mendapati tersangka di Tepi Laut Tanjungpinang, dan langsung mengamankan pelaku,"ucapnya.
Nendra menyebutkan, saat NY berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo sebanyak 20 paket sedang.
Ada juga 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 kotak kondom, 3 bungkus balon, 1 botol kecil baby oil, plastik es, timbangan digital, 2 unit handphone.
"Berdasarkan keterangan barang bukti narkotika sabu tersebut diambil dan dibawa dari Kota Batam atas petunjuk seorang napi di Lapas Barelang untuk dibawa menuju ke wilayah Palu di Sulawesi Tengah dengan menggunakan pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp70 juta,"tuturnya.
Nendra juga mengungkapkan, bahwa saat NY dimintai keterangan dari sejumlah barang bukti yang diamankan, barang haram itu akan dimasukkan ke dalam anus untuk menhindari pemeriksaan x-ray di Bandara.
"Pelaku berencana akan membawa barang itu melewati x-ray Bandara dengan memasukkan ke dalam anusnya, namun walaupun demikian keterangan ,masih akan kita lakukan pengembangan,"ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, NY di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.(als)