Ingin Tingkatkan PAD, Pemkab Bintan Mulai Susun Regulasi Pemanfaatan Aset Daerah

Salah satunya adalah regulasi terkait pemanfaatan aset milik daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PAD BINTAN  - Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Gedung Ini Termasuk Aset Pemkab Bintan. 

Laporan Wartawan TribunBatam.id, Ronnye Lodo Laleng

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan sedang susun sejumlah regulasi. 

Salah satunya adalah regulasi terkait pemanfaatan aset milik daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menjelaskan, petugas BKAD sedang mengidentifikasi sejumlah aset daerah yang berpotensi dikelola lebih efektif lagi.

Aset -aset tersebut adalah, Gedung Megat Sri Rama di Kijang, GOR Demang Lebar Daun di Kijang, dan Gedung Nasional Tanjunguban di Kecamatan Bintan Utara.

“Petugas BKD tengah menghitung besaran tarif dan melakukan identifikasi aset-aset milik daerah untuk mengoptimalkan lagi," sebut Ronny Kartika, Rabu (3/9/2025).

Ketika regulasi rampung, aset-aset tersebut akan dikenakan tarif retribusi baru.

Tentu, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diterapkan. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bintan, Arief Sumarsono, mengatakan, penerapan retribusi sewa Gedung Megat Sri Rama, juga dikenal sebagai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, sudah memberikan hasil signifikan.

"Pendapatan dari sewa menyewa di gedung LAM Bintan sudah baik dan ada peningkatan," kata Arief.

Tercatat, tahun 2024, pendapatan dari retribusi sewa gedung tersebut mencapai Rp30,4 juta, hampir dua kali lipat dari tahun 2023 yang hanya sekitar Rp15,8 juta.

"Terbaru, sampai Juli 2025, jumlah retribusi yang sudah terkumpul tercatat sekitar Rp27,8 juta, ini tentu semakin meningkat," kata dia.

Pemkab Bintan tentu berharap, dengan adanya regulasi baru ini, aset daerah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.

Termasuk mendukung kegiatan masyarakat di Bintan secara berkelanjutan dan berjalan seperti biasa.

( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved