SELEB TERKINI

Fakta-fakta Video Penggerebekan Ifan Seventeen, Citra Monica Mengaku Dirinya Sudah Ditalak 3 Kali

Berikut fakta-fakta video penggerebekan Citra Monica dan Ifan Seventeen di sebuah apartemen.

instagram: Ifanseventeen/lambe_turah Kolase foto Ifan Seventeen dan Citra Monica
Kolase Foto Ifan Seventeen dan Citra Monica 

Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

"Termasuk tindakan visum," ujar dia.

Kasus perselingkuhan diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa salah satu unsur perselingkuhan yang jadi tindak pidana adalah jika sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 juga menyebutkan bahwa tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami/istri.

Sementara ayat 4 menjelaskan, pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sedangkan untuk ancaman pidanya sendiri paling lama sembilan bulan. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

*Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Deretan Fakta Video Penggerebekan Ifan Seventeen, Citra Monica Mengaku Dirinya Sudah Ditalak 3 Kali!
Penulis: Irsan Yamananda

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved