Ini Alasan Pemerintah Bakal Hapus Diskon dan Promo Ojek Online
Ini Alasan Pemerintah Bakal Hapus Diskon dan Promo Ojek Online. Simak Selengkapnya Disini
Ini Alasan Pemerintah Bakal Hapus Diskon dan Promo Ojek Online
TRIBUNBATAM.id - Ojek online atau ojol kini menjadi pilihan transportasi yang digemari hampir semua kalangan.
Tak hanya praktis, promo dan diskon yang ditawarkan pun cukup menggiurkan dan bisa menghemat uang di kantong.
Sayangnya, saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang mengenai peraturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan, saat ini Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.
Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.
"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
• Kisah Pengantar Grab Food Ini Bikin Netizen Terinspirasi, Tetap Bekerja Meski Memakai Kaki Palsu
• Jadwal Liga Inggris Bocor! Derby London Bakal Warnai Pekan Pertama Liga Inggris Musim 2019-2020
• Eks Striker Timnas Indonesia Dikabarkan Merapat ke Persib Bandung, Berikut Sosoknya
• Diskon Tarif Ojek Online Dihapus? Kemenhub Gelar Rapat Besok
Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.
"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.
Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Misalnya dengan ada 10 kali naik bisa dapat 1 kali gratis gitu. Tapi kalau (diskon) sampai Rp 0 atau Rp 1, ini tidak boleh," ujar Budi.
Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.
• Respons De Ligt saat Mendapat Bisikan Cristiano Ronaldo, Tolak Gabung ke Juventus?
• Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona AFC, Malaysia dan Kamboja Susul Timnas Indonesia
"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak.
Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.
Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.
Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat.
Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online. (Retia Kartika Dewi)