Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisi Dewan Pengawas Syariah Di Bank, Ini Tanggapan Maruf Amin 

"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Tangkapan layar tayangan Kompas Tv
Ma'ruf Amin saat memamerkan 3 kartu baru jika terpilih di Pilpres 2019 

Ma'ruf Amin Duduki Jabaatan Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank, KPU Akui Sudah Mengetahui Sejak Awal

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Ma'ruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

 BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

 BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Yusril : Tenang, Tuduhan Kami Patahkan

 BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

 Ketua DPP Demokrat Minta BPN Prabowo - Sandiaga Hadirkan Sosok yang Klaim Menang 62 Persen Ini di MK

Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

Tim BPN Prabowo-Sandi klaim temukan pelanggaran berat yang bisa menjadi mimpi buruk bagi pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Bukti pelanggaran berat itu diajukan ke sidang MK agenda sengketa Pilpres 2019.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi permasalahkan dua jabatan Maruf Amin. Diklaim, sampai saat ini Maruf Amin menjabat di dua perusahaan BUMN.

WartaKotaLive melansir Tribunnews.com, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan gugatannya kali ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi persoalkan jabatan Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin di dua bank.

Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, bukti bahwa Maruf Amin masih menduduki jabatan di dua bank diyakini bakal bisa mendiskualifkasi pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Berikut rangkumannya mulai dari keterangan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019):

1. Maruf Amin Dianggap Langgar Undang-undang

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved