Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Jadi Senjata Prabowo-Sandi di MK, Simak Kata Pakar Hukum Refly Harun
Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan status Maruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, begini penjelasan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Haru
TRIBUNBATAM.id - Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan status Maruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, begini penjelasan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan status Maruf Amin sebagai senjata ampuh agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.
Upaya itu dilakukan dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres 2019.
Lantas bagaimana sebenarnya status kedua bank itu?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan soal status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah jika ditilik dari penafsiran Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Refly dalam menanggapi polemik Calon Wakil Presiden (Cawares) 01, Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di BUMN.
• Besok Sidang MK, Inilah Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Diketahui bahwa polemik jabatan Ma'ruf Amin ini mencuat setelah adanya perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres, dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahmakah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Refly kemudian menjelaskan perbaikan permohonan dari BPN akan diterima atau tidak tergantung dari cara pandang MK.
Dijelaskannya bagaimana status Bank Syariah Mandiri dan BNI syariah jika dilihat dari tafsiran UU BUMN.
"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restriktif (terbatas), yang limitatif, yaitu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya Bank Syariah Mandiri dan BNI syariah itu bukan BUMN."
"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara."
"Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly memaparkan soal putusan jika MK menggunakan tafsiran ekstensif atau jangkauan yang lebih luas.
"Tetapi kalau misalnya tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan oleh MK selama ini, maka bisa jadi kemudian materi ini menjadi krusial untuk dipersoalkan," papar Refly.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, jika ada yang mencalonkan diri di pilpres dan masih memiliki jabatan di BUMN, maka hal itu bisa berdampak pada penyalagunaan wewenang.
Refly mengungkap kemungkinan akan ada abuse of power saat memerintah nanti.
Simak dari menit 2.00:
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Refly juga menjelaskan bahwa putusan nantinya tergantung pada sisi pandangan hukum oleh MK.
"Tergantung MK mengambil sisi paradigmanya," ujar Refly.
"Apakah MK mau mengambil cara berpikir pemohon ataukah mau mengambil cara berpikir pihak Tim Kemenangan Nsional (TKN) begitu," sambungnya.
Dijelaskan oleh Refly, sebab banyak putusan MK yang berbeda dari aturan hukum di atas kertas dan di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa putusan yang berbeda itu sudah terbukti ratusan kali.
"Karena begini hukum di atas kertas sama hukum di lapangan itu bisa berbeda," ungkap Refly.
"Itu sudah terbukti dengan ratusan putusan MK," imbuihnya.
Kemudian, Refly mengungkap hal penting mengenai polemik jabatan Ma'ruf Amin saat mencalonan diri di kontestasi pilpres.
Refly memaparkan bahwa perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres akan diterima atau tidak oleh MK tergantung pada pemeriksaan pendahuluan di sidang pertama nanti.
Diketahui bahwa sidang pertama akan berlangsung pada 14 Juni 2019.
"Kalau diterima maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini," jelas Refly.
"Tapi kalau tidak diterima ya the game is over (permainan sudah tamat -red), artinya ini sudah bukan isu lagi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan Pilpres untuk Prabowo-Sandi, Senin (10/6/2019).
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihaknya mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang dikutip dari Tribunnews.com.

Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."
"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Keyakinan Yusril Ihza Mahendra
Kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Cawapres Kiai Haji Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. '
TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan. Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN