Mungkinkah Whatsapp, Instagram, Facebook Diblokir saat Sidang MK? Ini Jawaban Kominfo
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).
Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial guna menekan penyebaran hoaks.
Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.
• Besok Sidang MK, Inilah Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
• Jelang Sidang MK, Ketua KPU Arief Budiman Angkat Bicara, Terima SMS Caci Maki hingga soal Pengamanan
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana esok hari akan digelar pada 28 Juni mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bisa Kembali Batasi WhatsApp dkk saat Sidang MK Besok", https://tekno.kompas.com/read/2019/06/13/09132287/kominfo-bisa-kembali-batasi-whatsapp-dkk-saat-sidang-mk-besok.
Mulianya Hati Fery, Maafkan Istri Meski Diselingkuhi, 'Salah Saya Jarang Mengajari Dia Soal Agama' |
![]() |
---|
Sempat Nanyikan Lagu 'Jangan Salah Menilaiku', Usai Dilantik Bupati Bintan Apri Sujadi Menghilang? |
![]() |
---|
Banjir Dimana-mana Kenapa Anies Digebukin: Gue Heran, Sutiyoso Sentil Serangan ke Gubernur DKI |
![]() |
---|
VIRAL Pria Ini Salat Dijaga Pengendara Motor Tak Saling Kenal, Lakukan Ibadah di Tengah Jalan Raya |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Terkuak Penyebabnya |
![]() |
---|