Dua Pria Telanjang yang Tertangkap Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 Tahun

Dua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu divonis 8 tahun penjara

Dokumen Polres Pati
Polisi mengeluarkan dua orang lelaki yang dipergoki dalam kondisi telanjang di jok tengah mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2254 KFB yang terpakir di depan pasar Trangkil, Kabupaten Pati, Kamis (20/12/2018) siang. 

TRIBUNBATAM.ID, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara terhadap Marhatam (40) dan Marso (34), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Mengenal Sosok John Lie, Pahlawan Indonesia Berdarah Tionghoa yang Jasanya Luar Biasa bagi Negara

Pengimpor Sampah Plastik ke Batam Bantah Mengandung Limbah B3 dan Berani Lakukan Ini

Sosok Mayjen TNI Poniman, Ditilang Polisi Bukan Marah, Justru Berterima Kasih Karena Ditilang

Sidang terakhir beragendakan pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/6/2019).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Agung Iriawan menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta mempertontonkan diri, telanjang di muka umum.

"Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan," terang Agung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (14/6/2019).

Dijelaskan Agung, sidang putusan itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa setelah memeriksa dan meminta keterangan dari enam orang saksi dan seorang saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.

Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pati. Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada Desember 2018 silam di depan Pasar Trangkil Pati.

Publik sempat menduga keduanya adalah pasangan gay, namun belakangan mereka diketahui berperilaku tak wajar lantaran overdosis sabu.

Dari tangan kedua pelaku yang tercatat sebagai pengguna baru itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram.

Polisi: Dua Pria Tanpa Busana Berpelukan di Dalam Mobil Positif Konsumsi Sabu

Video Detik-detik Petugas Pergoki Dua Pria Tanpa Busana Berpelukan di Mobil. Warga Mengira OrangGila

Awalnya, Moh Soleh yang merupakan satpam bank di dekat sana menginformasikan via telepon adanya dua laki-laki mencurigakan.

Mereka bertelanjang bulat, berada di dalam mobil Suzuki dengan nomor polisi B 2254 KFB.

"Selanjutnya petugas mengimbau agar dua orang laki-laki tersebut keluar dari mobil, namun imbauan tidak diindahkan," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan upaya paksa membuka pintu mobil tersebut.

Namun saat pintu berhasil dibuka, bau yang menyengat keluar dan didapati kondisi dalam kendaraan itu sudah penuh dengan kotoran manusia.

Kedua lelaki dijelaskannya tidak bisa diajak komunikasi, seperti ngelantur atau hilang kesadaran.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan mereka dan membawanya ke RSUD Soewondo Pati. (*)

Ketika pemeriksaan, diketahui mereka bukan pasangan gay, namun sewdang dalam kondisi sakaw akibat sabu yang dikonsumsinya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved