Kivlan Zein Akhirnya Meminta Perlindungan Hukum dari Danjen Kopassus

Seorang purnawirawan yang saat ini ditahan adalah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Tiga purnawirawan TNI dan Polri sudah ditangkap polisi terkait kericuhan 22 Mei pada beberapa lokasi di Jakarta pasca Pilpres 2019.

Seorang purnawirawan yang saat ini ditahan adalah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Setelah beberapa hari mendekam di dalam ruang tahanan, Kivlan Zein kemudian meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.

 

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah Simak Sidang Gugatan Pilpres, Mahfud MD: Bukti Form KPU Sekian Kontainer Takkan Diperiksa

Akui Seringkali Tersengat Listrik, Pria di Brebes Ini Akhirnya Tewas Akibat Sengatan Listrik

Usai Bertemu Ahmad Dhani, El Rumi Hindari Wartawan, Tapi Unggah Status yang Ungkapkan Isi Hatinya

Putus dengan Patricia Razer, Rezky Adity Dijodohkan dengan Nikita Willy, Kawan Mainnya di Cinta Buta

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menjadi purnawirawan pertama yang terseret dalam kericuhan aksi 22 Mei.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu telah mendekam di ruang tahanan setelah disangka terlibat sejumlah perbuatan melawan hukum.

Di antaranya adalah mulai dari menyebarkan berita bohong atau hoaks, makar, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Terbaru, Kivlan Zen jadi tersangka upaya pembunuhan seperti yang dirilis Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Kemenko-Polhukam di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

 Kivlan bersama enam orang lainnya disangka melakukan permufakatan jahat berupa merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat nama tersebut adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Ada seorang pimpinan lembaga survei, yakni Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Dalam video pengakuan yang dirilis polisi, purnawirawan jenderal bintang dua itu terus disebut sebagai sosok yang memberi perintah.

Bahkan Kivlan memberikan sejumlah uang bagi tersangka untuk membeli senjata api serta melakukan 'pengintaian' rumah milik Yunarto Wijaya.

Kivlan Zen melalui pengacaranya, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menko Polhukam.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019."

"Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved