Kivlan Zein Tidak Dapat Perlindungan Hukum dari TNI, Bantuan Hukum Bisa, Ini Kata Panglima TNI

Upaya Kivlan Zein meminta perlindungan kepada sejumlah institusi negara termasuk Panglima TNI dan Danjen Kopassus ternyata tidak membuahkan hasil.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Upaya Kivlan Zein meminta perlindungan kepada sejumlah institusi negara termasuk Panglima TNI dan Danjen Kopassus  ternyata tidak membuahkan hasil.

Kivlan Zein yang ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal dan percobaan pembunuhan beberapa tokon nasional sempat mengajukan pelindungan hukum setelah sekitar seminggu lebih ditahan.

Mabes TNI menolak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang terjerat tindak pidana di kepolisian.

Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional.

Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Ibu Muda Asal Malaysia Ini Punya Lima Anak Selama Lima Tahun, Curhat-nya Justru Banjir Pujian

Timnas Indonesia Kontra Timnas Vanuatu di Glora Bung Karno Sabtu (15/6/2019), Pukul 18.00 WIB

Setya Novanto Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Najwa Shihab: Bahaya

Diskualifikasi Jokowi-Maruf, TKN: Ah, Itu Pemohonan Lebay, BPN: Jangan Produksi Narasi Gak Penting

Polisi merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti lain.

Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan diduga menyuruh HK mencari lagi satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein karena semua sama di mata hukum.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum.

Kan semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved