Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Perlindungan Saksi
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan gedung Lembaga Perlindungan
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Surati MK
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berdasarkan saran yang diberikan, kami memutuskan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan bisa direspon dan bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli, mereka dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang Widjojanto seusai konsultasi dengan pimpinan LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Bambang Widjojanto menjelaskan, konsultasi dengan LPSK tadi membahas terkait keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang diatur dalam Undang-Undang.
"Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga kemudian dicoba exercising beberapa kemungkinan," ucap Bambang yang biasa disapa BW.
Cara yang dapat dilakukan LPSK jika MK menyetujui yaitu, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan melalui telekonferensi, atau juga dapat menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu.
"Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai (ditutupi). Tapi kan ada keterbatasan, mudah-mudahan keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategis yang jauh lebih besar," papar BW.
Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, LPSK memberikan masukan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bukan terkait masalah Pilpres, tetapi bagaimana saksi dapat diberikan perlindungan dan tidak melanggar aturan yang ada.
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 membatasi, perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti ada penyelidikan, penyidikan, apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana?" Tutur Rully di tempat yang sama.
"Jadi bukan MK yang membatasi, makanya keputusan itu harus kita koordinasikan dengan MK, bagaimana sikap MK? Kebetulan LPSK punya MoU dengan MK," katanya.
TKN Jokowi-Maruf Sebut Kejutan Berujung Antiklimaks
Terkait akan ada kejutan "wow" dari BPN Prabowo-Sandiaga, Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Taufik Basari menanggapinya dengan santai.
Taufik Basari menilai, pihaknya sudah biasa menghadapi strategi yang dikeluarkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga yang biasanya berujung antiklimaks.

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.