Ini Alasan LPSK Tidak Bisa Lindung Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan

(KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado)
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Sabtu (15/6/2019) sore, mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur 

TRIBUNBATAM.id - LPSK atau  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

 Intip Yuk Rumah Unik dari Kontainer Bekas di Sidoarjo yang Viral Ini, Hemat Biaya dan Anti Rayap Lho

 Konsumsi Cuka Apel Bisa Sembuhkan Impotensi? Yuk, Baca Dulu Faktanya Berikut Ini

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

 Terkenal Penyayang, Pemilik Zodiak Virgo Juga Terkenal Keras Untuk Urusan yang Satu Ini

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK. (*)

Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Perlindungan Saksi 

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut diperlukan keterlibatan dari LPSK.

Mengingat para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.

 Jangan Lakukan 11 Hal Ini saat Sedang Menstruasi, Bisa Ganggu Kesehatan

 Ditagih Utang, Penghuni Kos Ini Nekat Coba Bunuh Diri, Hujamkan Pisau ke Perutnya

 Begini Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Gambir, Mengaku Salah dan Janji Tak akan Mengulangi

 Pasca Digerebek Bareng Citra Monica, Ifan Seventeen Terancam Dipenjara, Pasal Ini yang Memberatkan  

"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.

"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.

Kejutan dari Saksi yang Bakal Dihadirkan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya. 

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.

"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo. 

Politisi Partai Berkarya itu menilai telah banyak bentuk kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi-Maruf seperti penyalahgunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketidaknetralan aparat penegak hukum, dan lain-lainnya. 

"Percepatan THR dan gaji ke-13 ini dipercepat jelang pemilihan, dan semua ini atas nama petahana," tutur Priyo. 

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Surati MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Berdasarkan saran yang diberikan, kami memutuskan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan bisa direspon dan bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli, mereka dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang Widjojanto seusai konsultasi dengan pimpinan LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Bambang Widjojanto menjelaskan, konsultasi dengan LPSK tadi membahas terkait keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang diatur dalam Undang-Undang.

"Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga kemudian dicoba exercising beberapa kemungkinan," ucap Bambang yang biasa disapa BW.

Cara yang dapat dilakukan LPSK jika MK menyetujui yaitu, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan melalui telekonferensi, atau juga dapat menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu.

"Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai (ditutupi). Tapi kan ada keterbatasan, mudah-mudahan keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategis yang jauh lebih besar," papar BW.

Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, LPSK memberikan masukan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bukan terkait masalah Pilpres, tetapi bagaimana saksi dapat diberikan perlindungan dan tidak melanggar aturan yang ada.

"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 membatasi, perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti ada penyelidikan, penyidikan, apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana?" Tutur Rully di tempat yang sama.

"Jadi bukan MK yang membatasi, makanya keputusan itu harus kita koordinasikan dengan MK, bagaimana sikap MK? Kebetulan LPSK punya MoU dengan MK," katanya.

TKN Jokowi-Maruf Sebut Kejutan Berujung Antiklimaks

Terkait akan ada kejutan "wow" dari BPN Prabowo-Sandiaga, Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Taufik Basari menanggapinya dengan santai.

Taufik Basari menilai, pihaknya sudah biasa menghadapi strategi yang dikeluarkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga yang biasanya berujung antiklimaks.

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari (Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso)

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.

Hal tersebut, kata Tobas, pernah dilakukan kubu Prabowo saat kontestasi Pilpres 2014 menjelang pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," papar Tobas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved