Serangan Balik Yusril Ihza saat Tim Capres 02 Persoalkan Gaji PNS Naik, Sentil Janji Prabowo

Serangan balik Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kebijakan angg

KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra vs Bambang Widjojanto sidang sengketa Pilpres 2019 di MK 

TRIBUNBATAM.id - Serangan balik Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi, termasuk pemberian kenaikan gaji dan THR PNS.

 Diketahui tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (15/6/2019), Yusril mulanya mengatakan tudingan itu harus dibuktikan.

 "Anggapan bahwa kenaikan gaji pegawai, ada pemberian THR (Tunjangan Hari Raya), tunjangan itu sementara ini kami menganggap itu ditingkat hipotesis, akademik, itu harus dibuktikan," ujar Yusril.

Diungkapkannya, ada sebanyak 4,1 juta jiwa yang harus ditanyai apakah memilih Jokowi karena diberikan THR dan lain sebegainya."Jumlah pegawai negeri di Idonesia itu 4,1 juta jiwa, apa betul ketika gaji dinaikkan, tunjangan dinaikkan, diberikan, THR dibayarkan lantas mereka ini memilih Pak Jokowi," ungkapnya.

Ia lantas menyindir Prabowo Subianto yang pernah menuturkan akan menaikkan gaji kepada PNS saat debat capres lalu.

"Kan Pak Prabowo juga saat debat capres menyatakan 'kalau saya terpilih jadi presiden, saya akan naikkan gaji pegawai," singgung Yusril.

"Artinya beliau kan juga berfikir kalau sudah jadi presiden itu akan naikkan gaji pegawai juga. Apakah nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden orang tanya juga?" ujarnya.

"Saya kira momentum dibuktikan saja, apakah ini pegawai negeri yang 4,1 juta itu karena gaji dibayarkan," pungkasnya.

Baca juga: Berita Populer, Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pengacara INSANI hingga Sekolah Tatap Muka di Batam

Menanggapi sindiran Yusril, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan yang dipermasalahkan adalah momennya.

"Menurut saya tidak ada masalah terkait pemberian THR, tapi momennya ini," ujar Ali yang turut menjadi narasumber.

Menurutnya, THR tak perlu dipercepat apalagi dalam masa kampanye.

"Pada saat proses kampanye, kan yang jadi persoalan lebarannya kapan," ungkapnya.

"Kalau kita lihat peraturan ya, itu satu minggu sebelum lebaran, tapi ini jauh sebelum lebaran, artinya ini bukan mempersoalkan memberinya tapi momentumnya."

"Pada saat itulah kami menduga dijadikan alat, artinya mengiming-imingi, mempengaruhi pemilih," pungkas Ali.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved