Terkait Kebijakan Presiden Soal Mahalnya Tiket Pesawat, Fadli Zon: Jangan Sampai Kita Ditertawai

Presiden Joko Widodo berencana mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik.

Editor: Thom Limahekin
Bayu Dwi Mardana
Pesawat jenis ATR72 seri 600 milik maskapai penerbangan Wings Air 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo berencana mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik.

Kebijakan tersebut diambil Jokowi untuk mengatasi masalah harga tiket pesawat yang masih tetap mahal hingga saat ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat rencana Presiden Jokowi tersebut berpotensi menabrak banyak aturan.

Misalnya, bertentangan dengan semangat menegakkan kedaulatan udara.

"Di samping itu, saya mencermati pernyataan-pernyataan Presiden terkait industri penerbangan sejak akhir tahun lalu, mulai dari isu harga avtur, tiket mahal, hingga ke rencana mengundang maskapai asing, sama sekali tak mencerminkan road map penyelesaian masalah," kata Fadli Zon, Minggu (16/6/2019).

Harga Tiket Masih Tetap Mahal, Presiden Ingin Undang Maskapai Asing, Fadli Zon: Itu Keliru, Mengapa?

Mengharukan, Momen Pertemuan Korban Gempa Jogja Setelah Terpisah 13 Tahun

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 17 Juni 2019 - Cancer & Aquarius Jaga Ego, Pisces Awas Salah Paham

Dikabarkan Bertunangan Dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska Langsung Minta Didoakan

Fadli Zon mengatakan Presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya.

Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya karena bisa mengancam kedaulatan udara kita.

Dia menjelaskan bahwa mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention.

Cabotage adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.

Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif.

Artikel tadi menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara.

Itu pula sebabnya tak ada negara manapun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya.

Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun.

"Makanya saya bertanya-tanya, bagaimana bisa Presiden tiba-tiba melontarkan pernyataan akan membuka rute domestik bagi maskapai asing? Usulan dari mana itu?" tuturnya.

Selain menabrak konvensi internasional, menurut Fadli, usulan membuka rute domestik bagi maskapai asing juga bertentangan dengan dua regulasi yang ada di Indonesia.

Pertama, usulan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, terutama Pasal 108, yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya haruslah dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Ke dua, usul Presiden tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.

 

Sebagai catatan, maskapai asing memang bisa saja beroperasi di Indonesia, namun mereka harus mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan Air Asia Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku di negara lain.

Thai Lion, misalnya, meskipun namanya Lion, tapi pemegang saham mayoritasnya adalah Thailand, bukan Lion Indonesia.

Begitu juga dengan Batik Malaysia, pemilik mayoritasnya adalah Malaysia, bukan Batik Air Indonesia.

"Jadi, saya berharap Presiden berhati-hati sebelum melontarkan pernyataan. Jangan sampai kita jadi bahan tertawaan dunia karena asal ngomong tanpa memperhatikan konvensi hukum dengan berbagai konsekuensinya," katanya.

Pernyataan Menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk mengundang maskapai asing ikut berbisnis di Indonesia.

Hal ini menjadi solusi mahalnya harga tiket pesawat serta meningkatkan kompetisi penerbangan domestik yang saat ini didominasi dua grup maskapai Lion Air Group dan Indonesia.

"Ini kan suatu tindakan, saran yang baik dari Presiden. Segala bisnis apapun kalau dilakukan dengan kompetisi, otomatis timbul keseimbangan antara demand dan supply" kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta,Senin (3/6/2019).

 

"Jadi di industri apapun kalau demand dan supply berimbang maka harga akan terkoreksi dengan angka equilibirium," imbuhnya.

Budi mengaku akan mengkaji rencana kebijakan tersebut.

Dia ingin memastikan, maskapai manapun yang hendak berkantor di RI tak melanggar azas cabotage di mana kepemilikan saham tidak lebih dari perusahaan nasional, yakni 49 persen asing, 51 persen dalam negeri.

"Kita tahu apabila ada perusahaan asing akan beroperasi di Indonesia, harus memenuhi azas cabotage di mana perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia, mayoritas (saham) adalah dimiliki oleh perusahaan Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Budi tak ingin sembarangan mengizinkan maskapai asing masuk ke RI. Dia ingin memastikan maskapai tersebut memenuhi standar keamanan penerbangan di tanah air.

"Tentu kita tidak dengan mudah menerima perusahaan asing, apalagi angkutan udara ini membutuhkan suatu kualifikasi yang baik. Jadi kami sedang mengkaji dan kami akan melaporkan kepada pak presiden sebelum menetapkan apa yang akan dilakukan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji Dengan Benar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved