Presiden Tidak Sedang Mengintervensi Hukum, Anggota DPR Endipat Ajak Masyarakat Bijak
Anggota DPR RI dapil Kepri Endipat Wijaya tanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id - Tercetusnya kebijakan amnesti kepada Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dari Presiden Prabowo Subianto menuai eskalasi perhatian publik.
Sejak surat Presiden itu disetujui DPR RI, sikap warga negara kini terbagi atas pro dan kontra.
Anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepri Endipat Wijaya juga turut merespons diambilnya langkah tersebut sebagai keputusan.
Ia mengatakan, dalam pemberian amnesti dan abolisi kepada warga negara bukanlah suatu bentuk perlawanan Presiden terhadap penegakan hukum, tetapi hal itu sebagai pengaplikasian hukum tertinggi yang termaktub dalam UUD 1945.
Di dalam pemberian amnesti dan abolisi tehadap lebih dari 1000 terpidana juga, katanya, tidak dapat diartikan jika hakim, jaksa, polisi dan para penyidik lainnya melakukan kesalahan dalam menangani dan memutuskan perkara.
Terpidana yang dinyatakan bersalah, tetaplah bersalah di mata hukum, tetapi ada pertimbangan tertentu yang mana oleh Presiden dapat dipertimbangkan mendapatkan amnesti dan abolisi.
"Jadi jangan diartikan sempit jika proses hukum yang berjalan salah. Jadi proses hukum yang dijalankan dan proses pemberian amnesti dan abolisi adalah chapter yang berbeda walaupun ada kesinambungan. Hal ini sama, misalnya hakim Pengadilan Negeri hukumannya berbeda dengan hakim Pengadilan Tinggi. Tidak berarti kedua hakim tersebut dapat dikatakan berlawanan satu sama lain," ujar Endipat dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, terjadinya pemberian amnesti dan abolisi terhadap lebih dari 1000 terpidana termasuk Tom Lembong dan Hasto dapat berupa alasan kemanusiaan.
Atau tambahnya, bisa berupa pertimbangan rekonsiliasi nasional adanya kegaduhan dan perdebatan atas putusan itu sendiri dan atau bisa berupa kebutuhan teknis karena kapasitas penjara yang tak lagi memadai.
Ia memandang, ketika adanya pandangan terhadap pemberian amnesti kepada Hasto saat ini, dinilai sebagai upaya politik pemerintah untuk menarik PDIP atau "kasar" nya memperlunak PDIP dari oposisi, itu tidak lah demikian.
"Itu pernyataan yang tidak tepat. PDIP ini partai yang besar yang berdiri tegas akan sikapnya yang membela wong cilik, kasus Pak Hasto tidak akan merubah pandangan PDIP sebagai partai terbesar saat ini," jelasnya.
Jika dikaitkan terhadap dukungan PDIP kepada pemerintah, lanjutnya, itu justru sudah dilakukan dan berlansung sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo.
"Program Pak Prabowo kan selaras membela wong cilik juga sesuai dengan perjuangan PDIP," tuturnya.
Sementara itu, juga adanya pemberian abolisi kepada Tom Lembong dicap sebagai upaya pemerintah untuk menarik simpatisan pembelanya, itu juga tidak tepat.
"Saya pikir, pemerintah tidak ada kepentingan terhadap pihak tersebut. Pemerintah fokus terhadap program unggulan dan menjalankan Asta Citanya. Tetapi jika keputusan ini membuat adanya dukungan dari orang orang yang sebelumnya tidak setuju terhadap program yang baik ini, maka itu hak dari pendukung beliau dan pasti karena kesadaran jika memang itu program baik untuk negara," tambah Endipat.
Tanpa Tersangka, Polda Kepri Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Hingga Satwa Liar |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Belum Mampu Beri TPP PPPK 2025, BKAD: Kami Anggarkan Januari 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Berencana Pinjam Dana ke BRKS Kepri, Ini Kata Gubernur Ansar |
![]() |
---|
Polda Kepri Bongkar Penjualan Satwa Liar Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Bengkong Batam |
![]() |
---|
Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.