Datangkan TKI dari NTT, Salim Ditangkap Polda Kepri, Bawa Anak Berusia 16 Tahun Pula TKI-nya

Salim ditangkap, lantaran menyeludupkan 21 TKI ilegal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia.

Editor: Thom Limahekin
ist
Satreskrim Polresta Barelang menangkap TKI yang baru pulang dari Malaysia di Tanjungsengkuang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri menangkap Musalin alias Salim.

Salim ditangkap, lantaran menyeludupkan 21 TKI ilegal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyebut saat konferensi pers Senin (17/6/2019), kejadian terungkap pada Sabtu (15/6/2019).

Informasi, ada 21 TKI ilegal yang datang dari NTT dan telah tiba di Batam.

"Mendengarkan informasi tersebut, anggota Polda Kepri langsung ke TKP. Jadi 21 calon TKI ilegal ini datang dari NTT via jalur laut. Mereka memanfaatkan jalur arus mudik balik ke Batam," kata Erlangga.

Dijelaskan, saat pengamanan 21 orang itu ditemukan di penampungan sementara yakni di rumah pelaku Salim. Yang terletak di Kampung Lembang Jaya Nomor 165, RT 003 RW 003, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.

Anaknya Tidak Diterima di SMPN 21 Sagulung, Ratusan Oran Tua: Kami Harap Ada Solusi dari Wako

Kepala Dishub Batam Heran: Kok Juru Parkir Liar di Jembatan Barelang Dapat Karcis Berlogo Pemko?

Aliya Rajasa Unggah Foto Anaknya dengan SBY, Dia Sematkan Pesan Ani Yudhoyono, Pesan Itu Buat Haru

Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara, Kuasa Hukum-nya: Itu Terlalu Berat untuk Klien Saya

Dari data, 21 TKI ilegel terdiri 15 pria dan enam wanita.

Mereka hendak dikirim ke Malaysia sebagai tenaga buruh.

"Jika sudah sampai di Malaysia, ada yang kerja buruh dan sebagian besar kerja di perkebunan kelapa sawat," tambah Erlangga.

Sebanyak 14 dari daerah Kabupaten Malaka, NTT.

Dua di antaranya masih anak di bawah umur yakni inisial RB (17) dan Fr (16).

Dari Kabupaten Belu NTT sebanyak 6 orang, dan satu orang dari Kabupaten Kupang.

Di tempat dan waktu yang sama, Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri Kompol Dhani menambahkan, pelaku Salim yang kini berstatus tersangka sudah melakoni pekerjaan haram itu selama satu tahun terakhir.

"Terakhir ini nampak sama kami, dan langsung kami tangkap," kata dia.

Dijelaskan, 21 TKI ilegal itu akan dikirim via kapal dari Nongsa ke Malaysia.

Sebelum berangkat, mereka diinapkan.

Selama menginap di rumah Salim, per orang dibebankan biaya inap Rp 50 ribu per orang.

Itu tidak termasuk makan.

"Makan sekitar Rp 20 - 30 per hari. Pelaku sediakan makanan dan dibayar.

Sementara kost transportasi dibebankan bervariasi mulai Rp 2 - 4 juta.

Untuk barang bukti yang diamankan ada HP dua unit dan satu mobil kijang Innova," kata Dhani.

Kata Dhani, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Hanya saja, rentetan kasus yang sama masih didalami.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Salim dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80,81,83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara. (tribunbatam/leo Halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved