Pengamat Politik Ini Beberkan Gugatan BPN Tidak Sinkron, Ini Isi Gugatan yang Tidak Sinkron
Isi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga masih menyisakan perdebatan yang sengit.
TRIBUNBATAM.id - Isi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga masih menyisakan perdebatan yang sengit.
Pro dan kontra mengenai isi gugatan tersebut masih terus bergulir hingga saat ini.
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan komentarnya terkait isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan calon 02, Prabowo - Sandiaga.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Feri saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019).
"Saya tidak mengatakan (permohonan tim 02) tidak bagus, tapi mungkin belum bagus," kata Feri.
"Faktornya mungkin karena waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan itu, sehingga permohonannya terkesan tergesa-gesa," papar Feri.
"Sehingga kalau saya baca permohonan memang masih banyak terdapat kelemahan, terutama soal sinkron dan tidak sinkronnya permohonan," imbuhnya.
Feri bahkan membeberkan bukti ketidaksinkronan permohonan tim 02.
Sebagai contoh, terkait permintaan untuk mengadakan pemungutan suara ulang, dan meminta untuk memberhentikan komisioner KPU.
"Contoh, di dalam petitum diminta, keseluruhan ya 15 itu, di antaranya misalnya meminta pemungutan suara ulang (PSU), lalu meminta diberhentikan seluruh komisioner KPU," ungkap Feri.
"Nah ini kalau semua dikabulkan, kan ada konsekuensinya."
"PSU diminta, KPU dibubarkan. Pertanyaan besarnya, siapa yang akan mengerjakan PSU? KPU-nya sudah diberhentikan semua," sambung dia.
Atas hal tersebut, Feri menilai bahwa ada yang tidak dibaca oleh pihak 02 terkait permintaannya itu.
"Ini kan butuh ketelitian tersendiri untuk melihat konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan dari permintaan itu," tandas dia.
• BPN Prabowo - Sandiaga Masukkan 4 Truk Berisi Alat Bukti ke MK, Lantas Dulu Katanya 12 Truk
• Perang Dagang AS Vs China Ternyata Untungkan Indonesia, Kesempatan Untuk Datangkan Investor
• Persib Bandung vs Tira-Persikabo, Jupe dan Febri Kembali dari Timnas, Robert Rene Albert Senang
• Dikabarkan Dekat dengan Calon Anggota Legislatif, Ini Respon dari Chelsea Islan Saat Dikonfirmasi
Simak videonya mulai menit ke 4.54:
Sementara itu diketahui sidang sengketa hasil Pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.
Berikut ini 15 poin dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengamat Nilai Gugatan 02 Tak Sinkron: Kalau KPU Bubar, Siapa yang Kerjakan Pemungutan Suara Ulang?