Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tersangka Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu, Apa Salah Saya

Ia datang pukul 10.20 ke Ditreskrikum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob mengaku tak mengetahui dasar penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya enggak tahu apa salah saya," kata Sofyan setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Sofyan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik.

Ia datang pukul 10.20 ke Ditreskrikum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.

"Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujarnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.

COPA AMERICA 2019 - Kalah di Laga Pembuka, Lionel Messi Optimis Argentina Masih Bisa Lolos

GEMPA HARI INI Gempa 5.6 SR Guncang Lembata NTT Senin (17/6) Jam 12.43 WIB, Berikut Info BMKG

Ada Penumpang Paksa Rebut Kendali Bus Safari Sebelum Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 12 Tewas

AirAsia Bagi-bagi 5 Juta Kursi Promo, Jakarta - Singapura Mulai dari Rp150.000

Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu.

Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Adapun Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.

Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penuhi Panggilan Polisi

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ia diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sofyan datang pukul 10.20 dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.

 
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu Apa Salah Saya?" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved