Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung
Empat pelaku pembuat uang palsu ditangkap petugas kepolisian. Dari penangkapatan tersebut satu orang melarikan diri dalam penggerebekan di Desa Babat
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat pelaku pembuat uang palsu ditangkap petugas kepolisian.
Dari penangkapatan tersebut satu orang melarikan diri dalam penggerebekan di Desa Babatan, Gersik.
Aparat kepolisian Gresik, Jawa Timur, berhasil mengamankan empat orang pelaku pembuatan uang palsu saat melakukan aksinya di rumah salah seorang pelaku di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Sementara, satu orang pelaku meloloskan diri.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Rusman (51), warga desa setempat, Khusnan Efendi (63), warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jono (69), warga Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, dan Fahrul Fauzi (62), warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang.
• Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Minta PPDB Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi Kembali
• AWAS! Murah dan Banyak Digemari, Ikan Asin Ternyata Jadi Makanan Penyebab Kanker, Ini Penjelasannya
• Pria Kecanduan Game Online, Nekat Racuni Orang Tua Ketika Jaringan Wifi Dimatikan Sang Ayah
• Anggota Dewan Batam Temukan Masalah Ini saat RDP dengan BP2RD Batam, Apa Itu?
"Mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mereka lakukan, keempat pelaku akhirnya kami amankan saat melakukan giat patroli pada 3 Mei 2019 lalu. Sementara satu orang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019).
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku pembuatan uang palsu yang meloloskan diri, dan terus mengupayakan pencarian hingga saat ini.
"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi, pencarian pun masih terus kami lakukan hingga kini," ucap dia.
Sementara itu, dalam penangkapan empat pelaku pembuatan uang palsu, polisi menyita barang bukti, di antaranya peralatan sablon, cat, minyak, lem, lakban, kuas, printer, laptop, kertas, silet, serta uang palsu yang sudah dicetak dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
• Baru Sarapan Romantis, Reino Barack Panik Selamatkan Syahrini dari Hiu Raksasa saat Berenang di Laut
• Guest House BP Batam, Penginapan Murah dan Nyaman, Setara Hotel Berbintang
• Shandy Aulia Telah Persiapkan Nama Bayinya, Terinspirasi dari Nama Tokoh di TV Series Amerika
• Cerita Istri Komandan Lantamal IV Laksamana TNI Arsyad Abdullah Temani Suami Tugas
Empat pelaku pembuatan uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1) junto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke1e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembuatan Uang Palsu di Gresik", https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/14352161/polisi-tangkap-4-pelaku-pembuatan-uang-palsu-di-gresik.