Hasil Sidang MK, KPU Sebut Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Tak Melanggar, Begini Respon BPN Prabowo

 BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, termasuk soal jabatan Maruf Amin di BNI

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id- BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, Selasa (18/6/2019), termasuk soal jabatan Maruf Amin di 2 bank.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku sudah memprediksi tanggapan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menyatakan tanggapan yang disampaikan KPU dan tim hukum 01 pastinya akan membantah status cawapres Ma'ruf yang dipermasalahkan tim hukum pasangan calon nomor urut 02.

"Pada prinsipnya, kami sudah menduga tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Misalnya, menolak gugatan kami bahwasannya misalnya terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," lanjut dia.

Dahnil mengatakan, tim hukum 02 akan memperjuangkan gugatan tersebut dengan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.

Baca juga: Wapres RI KH Maruf Amin Dijadwalkan Resmikan BRK Syariah 25 Agustus 2022

Ia menilai, banyak peraturan perundang-undangan yang mendukung argumen tim hukum 02 terkait gugatan tersebut.

Dahnil mengatakan, ia sudah menduga tim hukum 01 akan menggiring persidangan ke arah pembuktian selisih suara, dan tak mengikuti pola tim hukum 02 yang menunjukkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 "Terkait perspektif kuasa hukum 01 kami sudah menduga. Perspektifnya memang kuantitatif. Mereka fokus mendorong pembuktian selisih antara 01 dan 02. Kami menggunakan perspektif yang sudah seperti teman-teman dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," tutur Dahnil.

"Dalil kualitatifnya tentu adalah UUD 1945 pasal 22E itu terkait dengan pemilu yang jurdil. Karena kami anggap pemilu ini tidak jujur dan adil. Pasti pertanyaannya, apa buktinya. Tentu nanti pada sidang ketiga akan disampaikan bukti-bukti bahwa ada pemilu yang tidak jujur," lanjut dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan.

Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

 Ali mengatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN mengatur pengertian BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.

Oleh karenanya, kedudukan hukum Dewan Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurut Bambang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."

"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Hasil perhitungan suara

Pengacara Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin juga menganggap gugatan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak membantah kesalahan hitung suara Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Ali Nurdin mengacu pada gugatan Prabowo-Sandiaga yang masuk pada 24 Mei 2019.

"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui penghitungan termohon," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Dalam gugatan 02 yang pertama, memang tidak ada poin mengenai perselisihan hasil akhir pemilu 2019. Tim hukum 02 hanya mencantumkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui perhitungan termohon dan jadi bukti termohon tidak pernah melakukan kesalahan hitung," ujar Ali.

Oleh karena itu, kata Ali, isu yang beredar di masyarakat bahwa KPU curang bisa dibantah.

Ali mengatakan jika KPU memang curang, tim hukum 02 pasti sudah menjelaskan kesalahan hitung oleh KPU dari mulai TPS sampai ke tingkat nasional.

Berjalan sukses

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Pemilihan Umum 2019 berjalan sukses dan berkualitas. Pemilu dilakukan berdasarkan asas yang diatur undang-undang tanpa ada kecurangan.

"Termohon menilai penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal dan tahapan, berjalan aman dan kondusif sesuai asas pemilu umum, langsung bebas, jujur dan rahasia," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, proses pemilu dilakukan secara profesional dan independen. Menurut Ali, semua dilakukan tanpa mengesampingkan proporsionalitas dan kepastian hukum.

KPU juga mengedepankan transparansi dan akuntabiltas. Proses rekapitulasi disaksikan para saksi dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.

"Untuk validitas di tingkat kecamatan, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas pemilu. KPU semaksimal mungkin menghadirkan pemilu yang berkualitas," kata Ali.

Sengketa Pilpres Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara KPU Anggap Tim Hukum 02 Akui Hasil Rekap Pilpres 2019" dan  "BPN: Kami Sudah Duga Tanggapan yang Disampaikan KPU dan Tim Hukum 01"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved