Ini Bantahan TKN Jokowi - Ma'ruf Atas Tudingan BPN Prabowo - Sandiaga Soal Dana Kampanye

Anggota tim hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf , Luhut Pangaribuan memberikan penjelasan perihal tudingan tersebut.

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Tudingan kuasa hukum 02 Prabowo - Sandiaga tentang Jokowi yang melanggar peraturan dana kampanye akhirnya terjawab pada Selasa (18/6/2019).

Anggota tim hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf , Luhut Pangaribuan memberikan penjelasan perihal tudingan tersebut. 

Diketahui tim kuasa hukum 02 mengatakan Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

Bambang menilai, ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Luhut membantah tudingan tersebut.

"Pihak terkait juga ingin menegaskan bahwa, baik calon presiden maupun wakil presiden nomor urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon," ujar Luhut Pangaribuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

"Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ungkapnya.

Sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar itu adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi - Ma'ruf untuk tim kampanye daerah.

Akan tetapi dalam teknis penginputan data, tertulis nama pengirim Joko Widodo.

"Padahal, nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi - Ma’ruf Amin," ujar Luhut.

Menurut Luhut, pelaporan dana tersebut telah lolos audit.

"Rekening bank penerima sumbangan dana kampanye atas nama TKN Jokowi - Maruf Amin dan pihak-pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye kepada Paslon nomor urut 01, baik perorangan, partai politik, kelompok, maupun badan usaha non-pemerintah, diperiksa dan telah diverifikasi serta dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi tersebut," ujar Luhut.

"Sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan pemohon ," kata dia.

PT Volex Pindahkan Pabrik dari China ke Batam, Butuh 1000 Pekerja

Download Kumpulan Lagu MP3 Taylor Swift, Ada ME! Feat Brendon Urie hingga You Need To Calm Down

Batam Siapkan Homestay, Latih Warga dari Pulau dan Kampung Tua Sadar Wisata

Mahfud MD: Capres yang Gunakan Uang Negara Untuk Kampanye Tidak Bisa Didiskualifikasi

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Kejanggalan sumbangan dana kampanye

Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang, dikutip Kompas Tv Live.

"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.

Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.

Bambang menyebutkan, hal ini menjadi menarik karena hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi bisa mengeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.

Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo - Sandiaga terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf.

"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.

"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW, ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi - Ma'ruf."

"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."

"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.

Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam Pemilu.

Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.

"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.

"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Klarifikasi 01 soal Tudingan 02 Jokowi Sumbang Rp 19 M untuk Kampanye, Singgung Pemilik Rekening

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved