Pertontonkan Adegan Hubungan Intim ke Anak-anak, Pasutri Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sesuai keterangan para saksi dan olah TKP, keduanya tak bisa mengelak perbuatannya yang telah meng

tribunjabar/isep heri
Pasutri yang diamankan digiring ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lain," beber Ato.

Dampak buruk langsung dirasakan di mana sejumlah bocah laki-laki tersebut nyaris mencabuli balita perempuan di kampungnya.

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan pada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," terang Ato.

Mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba.

Ato membantah kabar yang beredar, anak-anak yang ikut menonton turut merekam menggunakan ponsel adegan Ek dan Li.

"Mengenai kabar ada yang mereka itu tidak ada," tegas dia.

Bayar rokok dan mi instan

Hasil penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ek dan Li menarik bayaran dari anak-anak yang ikut menonton.

"Menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," tutur Ato Rinanto.

Saat ini anak-anak tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Namun KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan menelusuri motif suami istri ini.

Termasuk mengetahui apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang Ek dan Li.

KPAID Kabupaten Tasikmalaya sementara fokus memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap Ek dan Li dan saat ini sedang dimintai keterangan.

"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com dalam artikel: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks "Live" untuk Anak-anak Ditangkap.

Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved