Bantah Ada 17,5 juta DPT Siluman, Mendagri Tjahjo Kumolo: Menurut Kami DPT Itu Clean and Clear

"Menurut kami DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai dibuka bersama, semua sepakat," tegas Tjahjo.

Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal adanya daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar dalam Pemilu 2019.

Tjahjo menjelaskan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan olehnya pada 2017 untuk Pemilu sudah sesuai.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diketahui ‎dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum mengungkap temuan DPT tak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta.

"Menurut kami DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai dibuka bersama, semua sepakat," tegas Tjahjo.

Menurut dia apa yang disampaikan Agus, yang juga relawan IT BPN Prabowo-Sandi, soal 17,5 juta DPT 'siluman' tidak benar.

Disebut Aneh oleh KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Dibawa Saksi

Ramalan Zodiak Kamis 20 Juni 2019, Sagitarius Malas, Aquarius Kerja Keras, Virgo Gelisah

Sekda Tangerang Kota Tanggapi Postingan Viral Amelia Hina Babu di Facebook, Sebut Akun Diretas

Ini Alasan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Setya Novanto Direkomendasikan Tetap di Rutan Gunung Sindur

Ia menyatakan dari hasil koordinasi dengan KPU, 187 juta DPT dalam Pemilu 2019 sudah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Menurut data kami dan hasil koordinasi dengan KPU untuk mengsinkronkan, mencocokan DPT itu lewat NIK yang ada di kami clean and clear, dari 187 juta itu aman,"imbuhnya.‎

Tjahjo melanjutkan keterangan itu hanya tuduhan semata. Sama seperti tuduhan kepada dirinya yang disebut memerintahkan ASN mengampanyekan program Presiden Joko Widodo.

"Sama seperti saya lah, dituduh bahwa perintahkan ASN mengkampanyekan program pemerintah Pak Jokowi. Program kami kan wajib,"ungkapnya.

3 Poin Keterangan Saksi di Sidang MK, Ungkap Kode Siluman hingga Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara

Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat digelar hari ini, Rabu (19/6/2019).

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan para saksi yang diusulkan oleh Pemohon, dalam hal ini tim hukum paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung.

Hal itu telah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.

 Tanggapi Bukti Persidangan Kubu 02, Yusril Ihza Mahendra: Betul Pak Mahfud MD, Sangat Miskin Bukti

 Kecewa Hasil Imbang Imbang Persebaya vs Madura United, Bonek: Kalau Gak Seri Kalah, Menangnya Kapan?

 Umbar Kemesraan hingga Tak Segan Dipangku, Ini Foto-foto Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Dedi Mulya

 Fakta Kasus Pasutri Tasikmalaya Suguhkan Hubungan Intim Live, Boleh Direkam hingga HTM Rp 5 Ribu

 

SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah)  usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved