BINTAN TERKINI
Dugaan Pemerasan WNA Afghanistan, Polres Bintan Sebut Awalnya Korban Dipalaki Rp 60 Juta
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menciduk pria berinisial M (32) atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan kepada pihak Hotel Badhra
Penulis: Alfandi Simamora |
"Nah saat itu juga korban langsung memberikan uang itu kepada tersangka, dan akhirnya kita amankan tersangka disebuah rumah makan yang ada di Batu 16 Bintan,"ucapnya.
Yuda juga menambahkan, bahwa kasus pemerasan dan penipuan ini masih akan dilakukan pengembangan.
Sebab kalau dari pemeriksaan awal tersangka ada tiga orang lagi, maka dari itu pihaknya masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Tapi sejauh ini masih satu tersangka yang diamankan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,"ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 368 dan 378 tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(als)
Rekomendasi untuk Anda