Dua Minggu Lagi Harga Tiket Pesawat Resmi Turun, Bandara Juga Pangkas Jasa Layanan

Kebijakan ini yang kedua dikeluarkan, setelah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan penyesuaian tarif baru t

Kompas.com
Ilustrasi harga tiket pesawat 

TRIBUNBATAM.id -  Pemerintah kembali akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang.

Kebijakan ini yang kedua dikeluarkan, setelah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan penyesuaian tarif baru tiket pesawat per 16 Mei lalu.

Penyesuaian tarif itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, pemerintah telah menurunkan besaran tarif batas (TBA) di seluruh rute maskapai untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Penurunan tarif itu meliputi armada jenis jet dengan kelas full service, middle service, dan low cost carrier (LCC).

Tarif batas atas yang diatur dalam peraturan anyar itu seluruhnya turun 12-16 persen dari besaran yang ditetapkan sebelumnya. Kini tarif itu kembali dikoreksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Kamis (20/6/2019), menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait evaluasi kebijakan penurunan kembali tarif tiket pesawat di kantornya.

Darmin mengundang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan beberapa stakeholder terkait. Hasilnya, harga tiket maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik kembali diturunkan.

"Kita lihat ada inefesiensi sehingga kita ingin menurunkan lagi tarif baik LCC maupun keseluruhan, itu limitnya sudah sangat dekat. Oleh karena itu kita memilih jalan (menurunkan, red) untuk bantu masyarakat dengan cara menentukan jadwal penerbangan yang tarifnya murah," kata Darmin.

Meski begitu Menko belum ingin menyampaikan berapa presentase yang diturunkan tersebut.

Disebutnya, kewenangan pengumuman itu diserahkan kepada masing-masing maskapai penerbangan.

"Memang masih ada ruang tapi tidak besar sekali. Berapanya nanti seminggu dari sekarang," paparnya.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada penerbangan LCC demi keberlangsungan industri penerbangan.

Dalam rakor turut pula hadir Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, Direktur Utama PT Lion Air Group Edward Sirait, dan Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina Basuki Trikora Putra.

Rakor dilakukan dalam rangka evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hingga rencana mengundang maskapai asing. Untuk maskapai penerbangan non LCC, Darmin menegaskan, dipersilahkan jika itu dalam rangka pertimbangan bisnis.

"Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari (maskapai) LCC. Yang levelnya bukan LCC silahkan saja," ujar Darmin.

Nantinya maskapai LCC akan kembali menyediakan tiket pesawat rute domestik dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

Penyediaan tiket pesawat murah mengikuti syarat dan ketentuan yang telah disepakati, yakni pada jam tertentu. Penurunan harga ini memang tidak berlaku bagi maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air.

Mengenai penerapan tiket terjangkau itu bakal berlaku mulai minggu depan. "Pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait," kata Darmin.

Biaya Jasa Turun

Operator bandara Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II bersedia menurunkan biaya jasa layanan bandara guna meringankan biaya operasional maskapai di tanah air.

Penurunan ini akan dilakukan selama seminggu ke depan, seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket penerbangan berbiaya murah untuk rute domestik.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan yang saya singgung tadi itu, seluruh pihak dalam diskusi tadi berkomitmen sama-sama menurunkan biaya. Sharing the pain, agar tidak satu pihak saja yang memikul beban," ujar Darmin.

Direktur AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan biaya jasa bandara yang akan diturunkan itu meliputi biaya pendaratan, biaya parkir, biaya garbarata dan biaya konter lapor diri.

"Kalau komponen biaya di maskapai di bandara itu kan dikenal dengan PJP4U itu diatur dalam PM, dia ada landing fee, parking fee, aviobridge fee, dan counter check-in fee. Itu adalah komponen yang ditanggung oleh maskapai," jelasnya.

Guna menurunkan biaya jasa tersebut, AP II akan berkoordinasi dengan maskapai untuk melakukan efisien sumber daya manusianya.

Selain efisiensi SDM, AP II ingin maskapai dan konsumen memanfaatkan teknologi digital. Salah satunya dengan mengganti counter check-in fisik dengan digital.

"Kemudian ground handling masing-masing maskapai tunjuk operator ground handling sendiri yang terjadi resource scattered, masing-masing punya. Ini kami bersedia (layani juga) dalam satu minggu ini kalau ada kesepakatan (dengan maskapai)," tambahnya.

Awaluddin mengakui, presentase biaya jasa bandara terhadap total biaya operasional maskapai tidak besar, yaitu sekitar 4-5 persen. Namun, dia berharap itu bisa meringankan beban maskapai ketika menurunkan harga tiket pesawat LCC.

"Kecil ya sekitar 4-5 persen saja. Mereka operasional besarnya di leasing, maintenance, spare part avtur. Operator bandara 4-5 persen. Kita sih bisa cepat adjustment buat itu semoga membantu," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved